NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Dapil Sebatik, H. Andi Yakub, S.Kep., Ners, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan berlangsung di Desa Setabu RT 08, Kecamatan Sebatik, Jumat (6/11/2026), dan dihadiri warga dari berbagai kalangan.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh interaksi itu, Yakub menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bahu-membahu melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Substansi dari Sosper ini menekankan pada aspek pencegahan dan penanggulangan, serta bahaya penyalahgunaan narkoba. Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Yakub.
Wakil rakyat dari Sebatik ini menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Gerakan itu, menurutnya, harus tumbuh dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga lapisan masyarakat yang lebih luas.
“Perda tidak cukup sebatas dipahami, tapi harus diterapkan secara luas ke lingkup Masyarakat luas,” bebernya.
Yakub juga mengingatkan bahwa tolok ukur keberhasilan Perda bukan pada banyaknya sosialisasi, melainkan pada terbentuknya sistem pencegahan narkoba yang benar-benar berjalan di tengah masyarakat.
“Perda Nomor 3 Tahun 2021 bukan sekadar kumpulan pasal-pasal hukum. Perda ini adalah komitmen bersama pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk memastikan setiap warga berada dalam lingkungan yang aman, sehat, bebas dari narkoba, serta memiliki harapan meraih masa depan yang lebih baik,” tutupnya.
Selain memaparkan isi Perda, Yakub membimbing warga memahami mekanisme penanganan jika terjadi kasus di lingkungan mereka.
Warga dijelaskan alur pelaporan ke kepolisian, serta langkah yang bisa ditempuh bila ada korban pemakai, seperti melapor ke puskesmas dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penjelasan praktis ini disambut antusias masyarakat.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait penanganan narkoba di lapangan, di antaranya:
- Persoalan rehabilitasi dan ketidakmampuan biaya bagi warga kurang mampu.
- Pertanyaan mengapa sebagian warga binaan kasus narkoba justru kembali menyalahgunakan, bahkan lebih parah, setelah keluar dari lapas.
- Isu adanya praktik “bayar” agar bisa lepas dari tahanan aparat.
Yakub memastikan seluruh masukan itu akan diteruskan kepada pihak terkait agar mendapat tanggapan sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama. (adv)
Editor: Riko Aditya.












