Diupah Rp25 Juta, Kurir Sabu 1 Kg Asal Malaysia Diringkus di Sebatik

Hukrim, Nunukan2 Dilihat

NUNUKAN – Seorang pria berinisial MA (24) diamankan polisi usai diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai satu kilogram di Jalan Hasanuddin, RT 001, Lalo Salo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Senin (26/10/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu di kawasan Gang Perbatasan, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 Wita. Terlapor berhasil diamankan tidak lama setelah keluar dari wilayah Malaysia,” kata Ipda Idris.

Ia menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik ukuran besar berwarna hijau bertuliskan “Guanyinwang” yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat satu kilogram.

“Dari hasil interogasi sementara, terlapor mengaku mengambil narkoba tersebut yang sebelumnya diletakkan oleh seseorang tidak dikenal di kawasan perbatasan Malaysia. Terlapor mengambil barang itu atas suruhan rekannya yang berada di Kutai Timur, Kalimantan Timur, berinisial MS, dengan imbalan sebesar Rp25.000.000,” ujar Ipda Idris.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan terlapor, narkoba tersebut rencananya akan dibawa menuju Tarakan untuk diserahkan kembali kepada seseorang yang tidak dikenal identitasnya, sesuai arahan dari MS.

“Selain barang bukti utama, petugas turut mengamankan satu unit ponsel merek Oppo A15s warna biru, uang tunai sebesar Rp1.000.000 dan RM150, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih berpelat KU 2499 NN yang digunakan terlapor,” jelasnya.

Ipda Idris menegaskan, terlapor beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terlapor MA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Riko Aditya.