Warga Libang Bongkar Rumah Diduga Pengedar Sabu

Hukrim, Nunukan2 Dilihat

NUNUKAN – Warga Desa Kelompok Libang, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, membongkar sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (3/11/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah melalui rapat koordinasi antara warga, aparatur desa, dan pihak kepolisian di Balai Adat Desa Libang.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi digelar sekitar pukul 09.00 Wita dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lumbis, Iptu Dony Setyo Helga Efendi.

Rapat dilakukan, guna membahas rencana pembongkaran rumah milik seorang pria berinisial Hamdan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

“Ya, jadi rapat koordinasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Libang, Kepala Desa Libang, Kepala Desa Pa’Loo, Ketua DPW TBBR Kalimantan Utara, advokat TBBR, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga masyarakat Desa Libang dan Desa Palemumut,” kata Ipda Idris melalui rilis resminya.

Ipda Idris menerangkan, keputusan untuk membongkar rumah tersebut diambil setelah adanya bukti dari penangkapan seorang warga berinisial A oleh Polsek Lumbis beberapa waktu lalu, yang mengungkap bahwa barang bukti sabu yang diamankan berasal dari Hamdan, yang hingga kini berstatus masih dalam penyelidikan dan diduga melarikan diri.

“Dari peristiwa itu, timbul kemarahan warga Desa Kelompok Libang yang sudah lama memendam rasa jengkel terhadap aktivitas peredaran narkoba yang dinilai meresahkan di wilayah mereka,” ujarnya.

Ipda Idris menambahkan, selain pembongkaran rumah, warga juga melaksanakan prosesi Tagal atau sumpah adat sebagai bagian dari penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat yang berlaku, yakni Adat Dayak Tahol Kecamatan Lumbis.

“Pelaksanaan pembongkaran rumah ini disaksikan langsung oleh warga masyarakat, organisasi kemasyarakatan TBBR, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur Desa Kelompok Libang, serta pihak keamanan dalam hal ini Polsek Lumbis,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Lumbis turut melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat agar pelaksanaan hasil rapat berjalan lancer.

Selain itu, dirinya juga menginstruksikan personel untuk melakukan pengamanan dan monitoring selama kegiatan berlangsung, serta mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami juga terus melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik susulan pascapelaksanaan pembongkaran, serta melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan secara berkala,” ungkap Ipda Idris.

Ipda Idris menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri dalam rangka pemberantasan narkoba hingga ke pelosok daerah, sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang ditandatangani pada Jumat, 30 Oktober 2026.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata partisipasi aktif warga Desa Kelompok Libang dalam membantu pihak kepolisian memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Riko Aditya.