Anak Buah Pengedar Sabu di Sebatik Ditangkap

Hukrim, Nunukan3 Dilihat

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial H (41), warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani RT 007, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, Sunarwan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Nunukan.

“Dari hasil pengembangan dan keterangan salah satu terduga pelaku berinisial R, diketahui bahwa yang bersangkutan sempat memberikan sabu kepada H,” ujar Sunarwan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan delapan bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah botol kaca kecil transparan yang ditemukan di atas lantai rumah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, H mengaku sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial R yang juga merupakan warga Sebatik. Kepada polisi, H mengaku hanya dititipi barang tersebut untuk dijual kembali.

“Pelaku H ini diduga merupakan anak buah atau orang yang membantu menjual sabu milik saudara R,” jelasnya.

Polisi menyebut setiap paket sabu dijual dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik kecil transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,72 gram serta satu buah botol kaca transparan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan terhadap pemasok utama narkotika tersebut.

Penulis: Riko Aditya