NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji yang terjadi di sebuah kios di Jalan Iskandar Muda, RT 030, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Minggu (20/9/2026) dini hari.
Pelaku yang diamankan berinisial JUNAIDI (41) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara.
Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris menerangkan, bahwa kejadian bermula saat korban, ARAS (56), mendengar suara mencurigakan dari arah kios miliknya sekitar pukul 03.00 Wita, namun saat itu tidak langsung keluar untuk memeriksa.
“Korban baru melakukan pengecekan kios sekitar pukul 09.30 Wita dan mendapati gembok pintu kios sudah dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa, diketahui tiga tabung LPG ukuran 3 Kg dan satu tabung LPG ukuran 14 Kg miliknya telah hilang,” kata Ipda Idris dalam rilis resminya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.250.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nunukan.
Ipda Idris menuturkan, penyidik kemudian menelusuri rekaman CCTV milik warga yang berada di sekitar TKP. Dari rekaman itu, terlihat satu unit mobil Toyota Calya warna oranye metalik yang berhenti di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan, termasuk aktivitas yang diduga terkait pengangkutan tabung gas.
“Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil sewaan berpelat KU 1384 NC. Setelah dilakukan pendalaman terhadap pihak penyewa kendaraan, mengarah kepada seorang laki-laki berinisial JUNAIDI yang merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ungkapnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita, personel Unit Reskrim berhasil menemukan dan mengamankan JUNAIDI yang saat itu tengah mengemudikan kendaraan dimaksud di Jalan Sei Bilal, Nunukan.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ditemukan satu tabung LPG 3 Kg beserta sejumlah peralatan seperti obeng, gergaji besi, dan gunting besi yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya,” jelas Ipda Idris.
Ia menambahkan, dari dalam mobil turut ditemukan satu kotak kecil berisi sejumlah kartu SIM, serta satu bungkus plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,06 gram.
Temuan terkait dugaan narkotika tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan untuk pengembangan lebih lanjut, sementara proses hukum kasus pencurian tetap ditangani Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV, JUNAIDI akhirnya mengakui telah mengambil tiga tabung LPG 3 Kg dari kios korban.
“Pelaku mengaku menjual dua dari tiga tabung tersebut kepada seorang perempuan penjual makanan di sekitar Jalan Lingkar Nunukan dengan harga masing-masing Rp135.000, sehingga total hasil penjualan sebesar Rp270.000. Sementara satu tabung lainnya masih berada di dalam mobil saat diamankan,” terangnya.
Menurut keterangan pelaku, uang hasil penjualan tabung gas tersebut sebagian digunakan untuk membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp100.000, sebagian lagi untuk makan dan rokok, dengan sisa uang Rp114.000 yang turut diamankan sebagai barang bukti.
“Terkait satu tabung LPG ukuran 14 Kg yang juga dilaporkan hilang oleh korban, hingga saat ini keterkaitannya dengan pelaku masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” pungkas Ipda Idris.
Atas perbuatannya, pelaku JUNAIDI dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Riko Aditya







