NUNUKAN – Polemik pembayaran ganti rugi lahan embung Lapri di Pulau Sebatik kembali memanas. DPRD Nunukan menegaskan batas waktu penyelesaian pembayaran kepada 40 kepala keluarga pemilik lahan seluas 69 hektar paling lambat 30 Juni 2026.
Ketegasan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (29/4/2026).
Fajrul menekankan, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hajat hidup ribuan warga yang bergantung pada pasokan air dari embung tersebut.
“Ada 4.000 pelanggan air bersih di Pulau Sebatik mengandalkan embung Lapri. Kalau embung tidak beroperasi, bagaimana nasib mereka memenuhi kebutuhan air sehari-hari,” tegasnya.
Persoalan ini berlarut lantaran dua pihak saling berseberangan. Pemerintah Nunukan beralasan pembayaran tertunda karena BPN belum memberikan persetujuan, sementara BPN menyebut keterlambatan terjadi akibat belum adanya sinkronisasi dokumen antara kedua instansi.
“Pemerintah daerah dan BPN saling melempar bola, merasa tidak bersalah dan berusaha melindungi diri. Pada akhirnya yang rugi adalah masyarakat,” sindir Fajrul.
Kepala BPN Nunukan, Husen, menjelaskan bahwa proses penilaian tanah terhenti setelah ketua tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk meninggal dunia pada 2025.
“Bersamaan wafatnya kepala KJPP, hasil penilaian di tahun 2025 otomatis terputus dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lagipula BPN belum pernah menerima hasil penilaian dari KJPP tersebut,” terangnya.
Di awal 2026, BPN sempat mengusulkan penunjukan KJPP baru, namun ditolak Pemerintah Nunukan yang mengklaim telah melakukan addendum untuk menunjuk KJPP pengganti. Langkah itu justru dinilai bermasalah karena dilakukan tanpa SK penetapan dari BPN selaku ketua tim pengadaan tanah.
“Pemkab Nunukan tiba-tiba menyerahkan hasil penetapan penilaian tanah KJPP kepada BPN, sedangkan saya belum menerbitkan SK penunjukan KJPP,” ungkap Husen.
Kepala Dinas Perkim Nunukan, H. Abdul Halid, menambahkan bahwa surat pemberitahuan addendum telah dikirimkan ke BPN pada 18 Desember 2025, namun hingga kini SK yang diminta belum juga terbit.
Menyikapi kebuntuan ini, Fajrul mendorong kedua pihak untuk berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kepolisian dan Kejaksaan, agar keputusan yang diambil tidak berpotensi melanggar hukum.
“DPRD pahami ada kehati-hatian dari BPN dalam mengambil keputusan. Di lain sisi ada tuntutan dari warga. Makanya kami sarankan masing-masing pihak berkonsultasi ke APH agar keputusan yang diambil tidak terjerat hukum,” pungkasnya.
Penulis: Riko Aditya












