NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ustania, menggandeng Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan.
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang yang digelar pada Selasa (12/5/2026).
Dalam kegiatan itu, Ustania menegaskan perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia serta menghilangkan harkat dan martabat korban. Karena itu, diperlukan langkah pencegahan dan penanganan yang melibatkan semua pihak.
“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dicegah bersama. Penanganannya juga harus dilakukan secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.
Sebagai daerah perbatasan yang menjadi jalur keluar masuk pekerja migran, Nunukan dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik penyelundupan pekerja migran ilegal. Ustania pun meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas TPPO, terutama melalui jalur nonresmi.
Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat keamanan maupun pemerintah daerah karena keterbatasan personel di lapangan.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan indikasi perdagangan orang atau keberangkatan pekerja migran ilegal, segera laporkan,” katanya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan, program, serta dukungan anggaran dalam upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO.
Di Kabupaten Nunukan sendiri, pemerintah daerah telah membentuk gugus tugas TPPO yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan akademisi.
“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi korban serta memperkuat langkah pencegahan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Nunukan, Usman Affan, menyebut sebagian besar korban TPPO maupun pekerja migran ilegal yang dideportasi melalui Nunukan berasal dari sejumlah daerah seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, hingga Kalimantan Utara.
Ia menilai faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta iming-iming gaji besar menjadi alasan utama masyarakat memilih bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Banyak yang tergiur bekerja ke Malaysia tanpa dokumen lengkap karena berharap penghasilan lebih besar, padahal risikonya sangat tinggi,” ungkapnya.
BP3MI Nunukan bersama instansi terkait saat ini juga menjalankan program desa binaan di wilayah perbatasan sebagai langkah pencegahan TPPO. Program tersebut melibatkan unsur kepolisian, DSP3A Nunukan, dan masyarakat setempat.
Usman turut mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap keberangkatan anggota keluarga atau kerabat yang hendak bekerja ke Malaysia. Pemeriksaan dokumen dianggap penting agar masyarakat tidak menjadi korban perdagangan orang.
“Kalau ada keluarga datang dari kampung dan ingin ke Malaysia, pastikan dokumennya lengkap. Jika belum ada, arahkan untuk mengurus secara resmi melalui BP3MI,” pungkasnya.(adv)
Editor: Riko Aditya






