NUNUKAN – Sederet catatan kritis dilayangkan DPRD Nunukan terhadap kinerja pembangunan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Sebanyak 19 rekomendasi resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Rabu (29/4/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Arpiah dan dihadiri Bupati Nunukan H. Irwan Sabri beserta jajaran OPD dan unsur Forkopimda.
Juru Bicara DPRD Nunukan, Hj. Siti Musdalifah, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut lahir dari hasil monitoring lapangan yang dibahas secara mendalam oleh anggota dewan.
“Rekomendasi ini hasil kumulasi monitoring LKPJ yang kemudian dibahas secara internal oleh anggota DPRD sebagai bahan perbaikan kebijakan pembangunan masa datang,” ujarnya.
Meski secara umum pelaksanaan pembangunan dinilai telah berjalan, DPRD menyoroti sejumlah persoalan serius menyangkut kualitas pekerjaan, ketepatan perencanaan, hingga kondisi infrastruktur di wilayah perbatasan.
“Melalui metode ini, DPRD akan memperoleh gambaran sebenarnya atas capaian kinerja dan membuat catatan rekomendasi lebih rasional,” kata Musdalifah.
Berikut 19 rekomendasi DPRD Nunukan terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2025:
Pertama, pembangunan mushola di SDN 003 Nunukan Selatan telah dibayar 100 persen, namun hasil monitoring menunjukkan kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Kedua, nilai pembayaran rangka mini soccer di Jalan Lingkar Nunukan dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik, sehingga perlu audit mendalam terhadap volumenya.
Ketiga, pembangunan di SMPN 002 Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan telah terbayar penuh, namun gedung belum diserahterimakan oleh kontraktor kepada pihak sekolah.
Keempat, pekerjaan bronjong di kawasan hutan kota Kecamatan Nunukan Selatan dianggap kurang tepat sasaran karena lokasi tersebut tidak memiliki potensi banjir maupun longsor yang signifikan.
Kelima, pekerjaan jalan Gang Limau yang tembus ke Politeknik Nunukan mengalami perubahan jenis dari aspal menjadi beton tanpa dasar perencanaan yang jelas.
Keenam, pemasangan siring laboratorium Kesehatan Daerah terindikasi mengalami kerusakan dini dan berpotensi roboh dalam waktu dekat.
Ketujuh, pembangunan embung Binusan belum rampung meski telah melampaui batas waktu pelaksanaan yang ditentukan.
Kedelapan, pembangunan SDN 004 di Jalan Pangkalan Nunukan telah selesai dengan hasil baik, namun kontraktor belum memulihkan kerusakan pagar sekolah yang dijadikan akses selama pengerjaan berlangsung.
Kesembilan, perubahan jenis pembangunan jalan di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan dari aspal ke beton dilakukan tanpa koordinasi dengan DPRD.
Kesepuluh, jalan menuju Puskesmas Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, belum terealisasi sesuai harapan masyarakat karena hanya menggunakan agregat, bukan aspal sebagaimana direncanakan.
Kesebelas, kondisi jalan poros tengah Sebatik masih tergolong labil meski telah berulang kali ditangani, sehingga perlu evaluasi metode perbaikannya.
Keduabelas, jalan sekitar Embung Lapri yang semula direncanakan diaspal hanya terealisasi penimbunan agregat.
Ketigabelas, jalan menuju Puskesmas Sebatik Utara telah mengalami kerusakan, mengindikasikan rendahnya kualitas pekerjaan yang dilakukan.
Keempatbelas, sejumlah pekerjaan box culvert di wilayah Sebatik tidak memenuhi standar konstruksi dan DPRD meminta pemerintah melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Kelimabelas, bangunan sekolah di wilayah Sebatik yang telah rampung belum dilengkapi mebel, sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh siswa maupun guru.
Keenambelas, kapasitas tampung Embung Lapri dinilai sangat terbatas, mengindikasikan adanya kekurangan dalam perencanaan desain sejak awal.
Ketujuhbelas, rehabilitasi puskesmas di wilayah Krayan perlu mendapat perhatian lebih agar fasilitas kesehatan dapat berfungsi maksimal bagi masyarakat.
Kedelapanbelas, percepatan pembangunan jaringan air bersih di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, melalui pipanisasi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat setempat.
Kesembilanbelas, pemerintah daerah didesak segera menuntaskan kewajiban utang dari tahun anggaran sebelumnya demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.
Penulis: Riko Aditya












