Spesialis Curi Motor Dini Hari di Nunukan Dibekuk Polisi

Hukrim, Nunukan57 Dilihat

NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Nunukan.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (23) sebagai pelaku pencurian dan MSW (21) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Kapolsek Nunukan, Iptu D. Barasa merenangkan, bahwa kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan di wilayah Nunukan.

“Jadi kasus pertama terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 02.30 Wita, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, di mana satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah milik korban Apriyadi (18) hilang saat diparkir di depan kos-kosannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp22.600.000,” ungkap Iptu Barasa kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Ia menambahkan, kasus kedua terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30-02.40 Wita, di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah.

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna perak hijau milik korban Jenifatimah (38) turut hilang saat diparkir di samping rumah tetangga, dengan kerugian sekitar Rp18.000.000.

“Kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan setelah upaya pencarian mandiri di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil,” tambahnya.

Iptu Barasa melanjutkan, titik terang kasus ini muncul setelah seorang saksi melihat sepeda motor yang mirip dengan milik korban Jenifatimah terparkir di rumah seorang pria berinisial MSW di Jalan Lumba-Lumba. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik dan langsung ditindaklanjuti.

“Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka mesin, terbukti bahwa sepeda motor tersebut benar milik korban Jenifatimah. Pelat nomor dan stiker pada motor itu sudah dilepas oleh pelaku,” jelasnya.

Saat diinterogasi, MSW mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari AH seharga Rp2.000.000. MSW turut mengaku mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasil curian, namun tetap melanjutkan transaksi dengan meminta uang dari ibunya, serta meminta AH untuk berbohong kepada ibunya agar transaksi tersebut disetujui.

“Jadi dari pengembangan, kami turut mengamankan AH yang saat itu berada di lokasi yang sama. Di tempat tersebut juga ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha M3 lain yang setelah dicek nomor rangkanya, terbukti merupakan motor milik korban Apriyadi yang hilang di Jalan Pembangunan,” terang Iptu Barasa.

Ia mengungkapkan, kondisi motor tersebut saat ditemukan sudah mengalami perubahan pada bagian bodi, dengan kap kiri dan kanan yang telah diganti warna, guna menyamarkan identitas kendaraan dari pemiliknya.

Berdasarkan pengakuan AH, modus yang digunakannya adalah berjalan kaki pada dini hari untuk mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan dan dalam kondisi tidak terkunci stang.

“Pelaku mengambil kendaraan dengan cara mendorongnya menjauh dari lokasi, kemudian menyembunyikannya di sekitar permukiman warga. Untuk menghidupkan mesin tanpa kunci, pelaku memutus dan menyambungkan kabel kontak secara paralel dengan dibantu oleh MSW,” ungkap Iptu Barasa.

Ia menambahkan, salah satu motor hasil curian digunakan oleh AH untuk aktivitas sehari-hari, sementara pelaku turut berencana menjual motor tersebut setelah mengubah tampilannya agar sulit dikenali.

Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor beserta surat kendaraan, berbagai suku cadang dan bodi motor yang telah diganti, peralatan berupa obeng dan tang yang diduga digunakan untuk merusak sistem kelistrikan kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp900.000.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Nunukan beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Barasa.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sementara MSW dijerat Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama terkait tindak pidana penadahan.

Penulis: Riko Aditya.