Polisi Ringkus Nelayan di Sebatik Barat, Amankan 32 Paket Sabu Siap Edar

Hukrim, Nunukan128 Dilihat

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan meringkus seorang pria berinisial TAV (34) yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Binasalam RT 009, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Rabu (19/8/2026) siang.

Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan penjualan narkotika di rumah terlapor.

“Tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 13.30 Wita terkait adanya seseorang yang diduga memiliki, menguasai, dan menjual narkotika golongan I jenis sabu di rumah tersebut. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Ipda Idris lewat rilis resminya.

Berdasarkan penyelidikan, sekitar pukul 15.16 Wita, tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam rumah, yakni TAV yang akrab disapa Vito, serta dua orang lainnya berinisial W dan S. Penggeledahan badan dan rumah kemudian dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu sebanyak 32 bungkus plastik kecil yang disimpan dalam sebuah kotak kecil berwarna putih dan diselipkan di dinding rumah,” ujarnya.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,18 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah gunting, dua buah korek api gas, satu tempat tabung kecil warna putih sebagai wadah penyimpanan, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Vito mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial L yang berada di wilayah Sungai Melayu, Malaysia, dengan harga Rp1.500.000.

“Terlapor bersama barang bukti selanjutnya kami bawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Idris.

Atas perbuatannya, terlapor TAV dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Riko Aditya