Polisi Amankan 216 Kardus Miras dan 11 Botol Arak

Razia Gabungan Ungkap Peredaran Miras di Nunukan

Hukrim, Nunukan10 Dilihat

NUNUKAN – Tim gabungan berhasil mengamankan ratusan kardus minuman keras (miras) serta belasan botol arak dari sejumlah lokasi, dalam kegiatan penegakan hukum sasaran pencegahan dan pemberantasan miras Polres Nunukan, Sabtu (31/10/2026) malam.

Setidaknya sebanyak 216 kardus minuman keras berbagai jenis diamankan dalam operasi tersebut, termasuk salah seorang terduga pemilik miras tersebut.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa operasi dimulai sekitar pukul 20.00 Wita dengan apel tim gabungan di Mako Polsek Nunukan, sebelum dilanjutkan dengan patroli dan penindakan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran atau penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Nunukan.

“Sekitar pukul 21.00 Wita, tim gabungan mendatangi sebuah bengkel di Jalan Liem Hie Djung, Tanah Merah, yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan minuman keras yang diperjualbelikan, namun barang tersebut diamankan di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penjualan,” kata Ipda Idris lewat rilis resminya, Selasa (4/11/2026).

Ipda Idris menuturkan, kegiatan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 21.40 Wita dengan mendatangi sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman beralkohol.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan minuman keras sebanyak 216 kardus berbagai jenis.

“Selanjutnya, sekitar pukul 22.50 Wita, tim gabungan menuju sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, kawasan Pesantren, yang juga diduga menjadi tempat penjualan minuman keras. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 botol minuman keras jenis arak,” jelasnya.

Ipda Idris menambahkan, seluruh barang bukti minuman keras kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan sekitar pukul 23.40 Wita dan diamankan di Aula Sebatik setelah dilakukan pemasangan garis polisi (police line).

Dari hasil penindakan tersebut, diketahui identitas pemilik minuman keras adalah seorang perempuan berinisial M (36), yang beralamat di sebuah bengkel di Jalan Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegiatan ini yaitu 216 kardus minuman keras berbagai jenis dan 11 botol minuman keras jenis arak,” pungkas Ipda Idris.

Atas perbuatannya, pemilik barang terancam dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Keras Tanpa Izin.

Penulis: Riko Aditya.