Motor Dua Korban Curanmor Dikembalikan dan Bisa Dipakai Kembali

Polres Nunukan Terapkan Pinjam Pakai Barang Bukti

Hukrim, Nunukan71 Dilihat

NUNUKAN – Polres Nunukan untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme pinjam pakai barang bukti kepada korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua unit Yamaha Mio M3 yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti diserahkan sementara kepada pemiliknya di Polsek Nunukan, Kamis (5/11/2026).

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, menyerahkan langsung kedua kendaraan tersebut kepada korban yang sebelumnya kehilangan motor akibat aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, dan Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah.

“Ya, silakan apabila ada masyarakat yang menjadi korban dan kebetulan motornya sudah kita temukan, datang ke Polsek atau Polres Nunukan. Barang bukti tersebut bisa kami pinjam pakaikan kepada pemiliknya,” kata Ruslaeni usai konferensi pers di Polsek Nunukan, Kamis (5/11/2026).

Dirinya menjelaskan, mekanisme ini memungkinkan korban kembali menggunakan kendaraannya tanpa harus menunggu proses hukum rampung, asalkan mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan bukti kepemilikan berupa STNK atau BPKB, tanpa dipungut biaya apa pun.

“Tidak ada biaya administrasi, tidak ada biaya apa pun. Syaratnya hanya membuat permohonan pinjam pakai dengan melampirkan bukti kepemilikan,” tegasnya.

Meski telah berada di tangan pemilik, Ruslaeni menegaskan status kedua motor tersebut masih sebagai barang bukti, karena proses hukum kasus pencurian masih berjalan. Pemilik wajib menghadirkan kembali kendaraan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses persidangan.

“Statusnya masih barang bukti, tetapi kami pinjam pakaikan kepada korban. Ketika nanti sudah ada hasil putusan untuk dikembalikan ke pemiliknya, maka dikembalikan secara permanen,” jelasnya.

Kedua motor tersebut sebelumnya berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan pelaku berinisial AH (23) dan MSW (21) yang diduga berperan sebagai penadah.

Dari hasil penyelidikan, AH mengaku beraksi pada malam hingga dini hari dengan menyasar motor yang terparkir di lokasi sepi dan tidak terkunci stang, lalu mengubah tampilan kendaraan agar tidak dikenali.

Penulis: Riko Aditya.