Janji Cuan Rp7 Juta Sehari, Modus Penipuan Proyek Jalan di Nunukan Rugikan Korban Rp400 Juta

Hukrim, Nunukan21 Dilihat

NUNUKAN – Seorang perempuan berinisial NH (39) diamankan Polres Nunukan atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan kerja sama proyek pembangunan jalan disertai iming-iming keuntungan fantastis hingga Rp7 juta per hari dalam waktu hanya tiga hari.

Pelaku, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2023, diduga telah merugikan sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, menyampaikan langsung pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers bersama media, Kamis (5/11/2026). Dirinya menjelaskan bahwa salah satu korban yang melapor, YAYU (28), mengalami kerugian sebesar Rp30 juta setelah tertipu modus serupa.

“Kejadian ini berawal pada Rabu, 12 Agustus 2026, saat pelaku mendatangi korban di sebuah studio foto di Jalan A. Yani, Kelurahan Nunukan Timur. Pelaku menawarkan kerja sama dengan mengaku mendapat proyek pembangunan jalan dari wilayah Lingkar hingga Islamic Center Nunukan,” kata AKBP Ruslaeni saat konferensi pers.

Diriya menuturkan, pelaku meminta modal sebesar Rp30 juta kepada korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp7 juta setiap harinya selama tiga hari, sehingga total keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp21 juta, ditambah pengembalian modal secara utuh dalam waktu tiga hari tersebut.

“Ya, modal korban itu dijanjikan hanya akan dipakai selama tiga hari saja, dengan keuntungan yang diberikan setiap harinya sebesar Rp7 juta. Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat inilah yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan uangnya,” ujar AKBP Ruslaeni.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut melalui dua kali transfer senilai Rp23 juta dan Rp4 juta, serta tunai sebesar Rp3 juta, sehingga totalnya mencapai Rp30 juta.

Pelaku sempat memberikan pembayaran pertama sebesar Rp7 juta secara tunai, kemudian melakukan lima kali transfer dengan total Rp5 juta melalui rekening pihak lain.

“Namun setelah pembayaran tersebut, pelaku tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagaimana dijanjikan dan modal awal korban juga tidak pernah dikembalikan,” jelasnya.

Korban akhirnya mencari informasi dari sejumlah temannya dan mendapati bahwa pelaku ternyata tidak memiliki proyek jalan tersebut, melainkan memang kerap melakukan penipuan dengan modus serupa.

Pelaku sendiri mengakui bahwa uang milik korban telah habis digunakan untuk membayar utang-utangnya dan mengakui tidak pernah memiliki proyek pembangunan jalan yang dijanjikan.

Titik terang kasus ini muncul setelah korban mengetahui rencana pelaku untuk melarikan diri ke Sulawesi akibat dikejar banyak pihak terkait utang-utangnya.

Korban kemudian mendatangi Polsek Nunukan untuk memfasilitasi mediasi, namun tidak menemukan titik temu, sehingga korban resmi melaporkan kasus tersebut disertai bukti-bukti pendukung.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menerima uang sebesar Rp30 juta dari korban dengan modus serupa, yakni mengaku memiliki proyek jalan dan membutuhkan tambahan dana,” ungkapnya.

AKBP Ruslaeni mengungkapkan bahwa kasus ini bukan satu-satunya. Total korban penipuan dengan modus serupa yang dilakukan pelaku diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp400 juta, dengan mayoritas korban merupakan ibu rumah tangga.

“Pelaku diduga secara konsisten menggunakan modus menawarkan kerja sama proyek pembangunan jalan disertai janji keuntungan besar dalam waktu singkat untuk meyakinkan para korban agar menyerahkan sejumlah uang, yang kemudian tidak dikembalikan secara keseluruhan,” pungkasnya.

Pelaku pun telah diamankan di Mako Polsek Nunukan. Atas perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.

Penulis: Riko Aditya.