NUNUKAN – Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan menerima keluhan pengusaha kapal penumpang rute Nunukan–Tawau terkait dugaan pungutan tidak wajar yang diberlakukan pengelola Pelabuhan Tawau, Sabah, Malaysia.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Nunukan bersama pengusaha kapal, KSOP, dan Dinas Perhubungan Nunukan, Rabu (13/5/2026).
Dalam forum itu, DPRD Nunukan mendengarkan langsung berbagai beban biaya yang selama ini ditanggung pengusaha kapal internasional. Perwakilan pengusaha kapal, H. Andi Darwin, mengaku praktik pungutan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015 dan hingga kini belum menemukan solusi.
Ia menjelaskan, dari harga tiket kapal Nunukan–Tawau sebesar RM150 atau sekitar Rp500 ribu, pengusaha kapal hanya menerima sekitar 50 persen dari total penjualan tiket.
“Sebagian hasil tiket dipotong pengelola pelabuhan tanpa dasar hukum tertulis yang jelas,” ujarnya di hadapan anggota DPRD.
Tidak hanya itu, saat kapal kembali berlayar dari Tawau menuju Nunukan, pengelola pelabuhan kembali menarik biaya tambahan sebesar RM10 untuk penumpang dewasa dan RM6,50 bagi anak-anak.
Menurut Darwin, kondisi tersebut semakin membebani operasional kapal karena pengusaha tidak mungkin terus menaikkan harga tiket kepada masyarakat.
“Kami sudah terlalu banyak dibebani pungutan, sementara biaya operasional kapal terus berjalan,” katanya.
Keluhan tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Nunukan. Komisi I menilai persoalan itu perlu segera dikoordinasikan ke pemerintah pusat maupun perwakilan Indonesia di Malaysia agar tidak terus merugikan pelaku usaha dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Darwin juga menyampaikan bahwa upaya pengusaha kapal untuk memprotes pungutan itu, baik melalui media sosial maupun jalur hukum, belum membuahkan hasil.
Karena itu, para pengusaha berharap DPRD Nunukan dapat membantu memperjuangkan persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, hingga Konsulat Republik Indonesia di Tawau.
“Ada tujuh kapal yang beroperasi di rute Nunukan–Tawau. Kalau dihitung sejak 2015, kerugian akibat pungutan ini sangat besar,” ungkapnya.
Selain pemotongan tiket, pengusaha kapal juga mengaku dibebankan biaya lain seperti sewa konter penjualan tiket, tabungan kebijakan, denda keterlambatan kapal, hingga kewajiban membeli bahan bakar dari pengelola pelabuhan.
Menanggapi hal itu, perwakilan KSOP Nunukan, Agus Bura, menyarankan agar persoalan tersebut lebih dahulu dilaporkan ke KRI Tawau untuk difasilitasi dengan pihak otoritas Malaysia.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Abdul Munir, menyatakan pemerintah daerah segera menyurati Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri guna mencari solusi atas dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
DPRD Nunukan berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar iklim usaha transportasi laut internasional di wilayah perbatasan tetap berjalan sehat dan tidak memberatkan masyarakat. (adv)
Editor: Riko Aditya












