DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi untuk Perkuat PAD Daerah

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ahmad Triadi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Jumat (15/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Triadi menekankan pentingnya Perda PDRD sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Perda ini menjadi dasar hukum penarikan pajak dan retribusi daerah agar seluruh mekanismenya jelas, tertib, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya di hadapan masyarakat.

Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, pajak dan retribusi saat ini menjadi salah satu sumber utama PAD Kabupaten Nunukan. Semakin besar penerimaan daerah, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada anggaran pusat.

Ia menyebut hasil pungutan pajak nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, hingga pelayanan publik lainnya.

“Dana yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan layanan pemerintah,” katanya.

Ahmad Triadi juga menegaskan seluruh pungutan yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan aturan resmi agar tidak menimbulkan praktik pungutan liar di lapangan.

Karena itu, Perda PDRD dinilai penting untuk memastikan setiap jenis pajak dan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas serta besaran tarif yang sesuai regulasi.

Selain memperkuat regulasi, DPRD Nunukan juga mendorong pemerintah daerah mulai menerapkan sistem pelayanan berbasis digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi, memudahkan masyarakat dalam pembayaran, serta memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.

“Perda PDRD bukan hanya soal pungutan, tetapi bagian dari strategi memperkuat fiskal daerah agar pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan membayar pajak daerah karena kontribusi tersebut berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Nunukan ke depan. (adv)

Editor: Riko Aditya