NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, mengingatkan masyarakat tentang tingginya ancaman peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan zat adiktif lainnya, Jumat (15/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ramsah menilai kondisi peredaran narkoba di wilayah perbatasan sudah sangat memprihatinkan. Tidak hanya menyasar kalangan muda, penyalahgunaan sabu disebut mulai merambah anak-anak hingga ibu rumah tangga.
“Peredaran narkoba di wilayah perbatasan merupakan ancaman serius yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Menurutnya, posisi geografis Nunukan dan Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia melalui jalur laut maupun sungai menjadi salah satu faktor tingginya kerawanan masuknya narkotika dari luar negeri.
Ia menjelaskan, jaringan peredaran narkoba di wilayah perbatasan umumnya dikendalikan secara terputus antara bandar dan kurir sehingga menyulitkan aparat keamanan dalam mengungkap jaringan utama.
“Narkotika masuk melalui jalur laut dan darat. Ini menjadi risiko besar bagi daerah perbatasan karena akses keluar masuk sangat terbuka,” katanya.
Politisi DPRD Nunukan itu menegaskan upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat.
Karena itu, Ramsah mengajak tokoh masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, hingga keluarga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika.
Menurutnya, peredaran barang terlarang akan sulit dihentikan apabila masih ada masyarakat yang memberikan perlindungan kepada pelaku.
“Pemberantasan narkoba harus menjadi komitmen bersama. Semua elemen masyarakat harus kompak menolak masuknya sabu di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi perda tersebut, DPRD Nunukan berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika semakin meningkat sehingga dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di daerah perbatasan Indonesia–Malaysia. (adv)
Editor: Riko Aditya












