NUNUKAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui regulasi yang lebih spesifik dan efektif. Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), di Ballroom Hotel Neo Fortuna Nunukan, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani, serta akademisi Hj Nuraini dari Politeknik Negeri Nunukan sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Arpiah menilai kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan maupun anak masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai lingkungan, baik dalam keluarga maupun masyarakat.
“Korban kekerasan dan diskriminasi kerap mengalami tekanan berkepanjangan. Karena itu, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan program pencegahan, penanganan kasus, hingga pemenuhan hak-hak perempuan dan anak agar dapat hidup aman dan terlindungi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi perda atau Sosper merupakan salah satu langkah edukasi kepada masyarakat agar memahami hak-hak perempuan dan anak serta pentingnya perlindungan hukum.
“Sosialisasi ini bukan hanya menyampaikan isi perda, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
Arpiah juga mengungkapkan bahwa DPRD Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah tengah membahas revisi Perda Nomor 17 Tahun 2015. Dalam revisi tersebut, regulasi akan dipisahkan menjadi dua perda berbeda, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak.
Menurutnya, pemisahan regulasi dilakukan agar implementasi perlindungan hukum bisa lebih fokus dan optimal sesuai kebutuhan masing-masing kelompok.
“Kami ingin aturan ini lebih spesifik sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan lebih maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani, menyebut percepatan revisi perda menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan.
“Kami berharap nantinya perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan lebih terarah dan efektif,” ujarnya.
Faridah turut menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, pendidik dalam keluarga, hingga penggerak pembangunan sosial dan ekonomi.
“Perempuan yang terlindungi dan anak yang tumbuh aman akan menjadi pondasi kuat bagi masa depan daerah dan bangsa,” tutupnya. (adv)
Editor: Riko Aditya












