NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan mendesak PT NBS segera menyelesaikan persoalan sengketa dengan keluarga ahli waris goa sarang burung walet di Kecamatan Sebuku tanpa melakukan tekanan maupun kriminalisasi terhadap masyarakat.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menyusul laporan dugaan pelanggaran kesepakatan perusahaan perkebunan sawit dengan keluarga Pangeran Ismail.
Menurut Mansur, langkah perusahaan melaporkan Pangeran Ismail dan keluarganya ke Polda Kalimantan Utara atas dugaan pengancaman dan pemerasan dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat Sebuku.
“Pangeran Ismail ini tokoh adat yang dihormati masyarakat. Sangat tidak masuk akal jika orang seusia beliau dituduh melakukan ancaman,” ujar Mansur, Kamis (14/5/2026).
DPRD Nunukan menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Karena itu, Mansur mendorong pembentukan tim khusus DPRD untuk melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap aktivitas operasional PT NBS, termasuk dokumen perizinan perusahaan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ia meminta instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta bagian perizinan daerah ikut dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Dokumen perusahaan harus diperiksa agar ada kejelasan dan masalah bisa segera diselesaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, keluarga ahli waris goa walet menuding PT NBS melanggar kesepakatan pembukaan lahan perkebunan sawit yang dibuat sejak tahun 2012 terkait batas jarak tanam dari area goa sarang burung walet.
Sementara itu, pihak PT NBS melalui Legal Manager perusahaan, Muhammad Sofyan, mengakui saat ini manajemen perusahaan sedang menghadapi kondisi internal yang tidak stabil setelah direktur perusahaan tersandung kasus hukum di Kabupaten Tana Tidung.
Ia mengatakan pihaknya masih mempelajari persoalan sengketa dengan keluarga ahli waris, namun komunikasi dengan pimpinan perusahaan masih terbatas.
“Kami tetap berusaha menyampaikan persoalan ini ke manajemen perusahaan, meskipun prosesnya tidak mudah,” kata Sofyan.
PT NBS juga menyatakan kesediaannya untuk kembali menghadiri pertemuan bersama DPRD Nunukan dan keluarga ahli waris guna mencari solusi penyelesaian sengketa tersebut.
DPRD Nunukan berharap persoalan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan tidak berujung pada konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (adv)
Editor: Riko Aditya












