Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Tawau Diringkus Subdit III Ditresnarkoba di Nunukan

Hukrim, Nunukan117 Dilihat

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Subdit III) berhasil meringkus seorang pria berinisial M.J (32) yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Tien, RT 013, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Jumat (28/8/2026) malam.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

“Anggota Subdit III mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi barang narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” kata Ipda Idris melalui rilis resminya.

Ia menuturkan, penyelidikan dilakukan tim Subdit III sekitar pukul 21.13 Wita di kawasan yang dikenal rawan transaksi barang terlarang. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada satu orang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri identitas terduga, tim opsnal langsung menuju lokasi dan tiba di TKP sekitar pukul 23.00 Wita. Di sana, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M.J beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Iptu Idris menambahkan, anggota kemudian memanggil warga setempat untuk turut menyaksikan proses penggeledahan badan yang dilakukan di tempat tertutup. Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam bungkus rokok merk Arrow ukuran sedang dan di dalam kotak permen aluminium merk Pagoda, yang keduanya disimpan di saku jaket hitam merk EXR milik terlapor,” jelasnya.

Dari tangan terlapor, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berbagai ukuran dengan berat bruto keseluruhan 6,47 gram, satu bungkus rokok merk Arrow, satu kotak permen aluminium warna hitam merk Pagoda, satu lembar jaket hitam merk EXR, serta satu unit telepon genggam merk Infinix Smart 10.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa oleh tim opsnal Subdit III dan Satresnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Idris.

Atas perbuatannya, terlapor M.J terancam dijerat pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Riko Aditya