Desak Keterbukaan Kasus Korupsi, Mahasiswa Datangi Kejari Nunukan

Kaltara, Nunukan163 Dilihat

NUNUKAN – Tekanan publik terhadap penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Nunukan terus menguat. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (14/4/2026), menuntut kejelasan dan transparansi proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sedikitnya tiga perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Koordinator lapangan aksi, Andi Baso, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi juga sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan jujur, adil, dan tidak tebang pilih. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa intervensi,” tegasnya dalam aksi demonstrasi tersebut.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret nama tiga mantan kepala daerah di Nunukan. Ketiganya sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti terkait kebijakan pertambangan di masa jabatan masing-masing.

Selain itu, aliansi juga menyoroti penanganan kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan periode 2016–2017 yang dinilai berjalan di tempat. Padahal, penyidik disebut telah melakukan penggeledahan serta memeriksa puluhan saksi sejak tahun lalu.

“Sudah lama ditangani, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Ini yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar Andi Baso.

Tidak hanya itu, dugaan korupsi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan pihak pengembang ruko PT Sinar Cerah tahun 2005 juga diminta untuk diusut tuntas, terutama karena disebut berpotensi merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit.

Seluruh tuntutan tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap tertulis yang diserahkan langsung ke pihak Kejari Nunukan. Aliansi bahkan memberikan batas waktu 3×24 jam agar ada penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejari Nunukan melalui Arga Arga Bramantyo Cahya Sahertian menyampaikan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan.

Ia menjelaskan bahwa pimpinan Kejari Nunukan tidak dapat hadir secara langsung karena sedang menjalankan tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan. Namun demikian, seluruh laporan dan tuntutan massa akan diteruskan untuk ditindaklanjuti.

“Kami menerima pengaduan ini dan akan menyampaikannya kepada pimpinan untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Nunukan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat selama bertujuan untuk memperbaiki penegakan hukum.

Penulis: Riko Aditya