Antar Sabu ke Rumah Warga, Pria di Nunukan Diamankan Polisi

Hukrim, Nunukan60 Dilihat

NUNUKAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial Y (43) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat Y diduga hendak mengantarkan sabu ke sebuah rumah di Jalan Fatahilah, Kelurahan Nunukan Tengah, Senin (31/8/2026) malam.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di wilayah Nunukan Tengah.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di sebuah rumah di Jalan Fatahilah RT 10, Kelurahan Nunukan Tengah.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menjual narkotika golongan I jenis sabu,” tulis Idris dalam laporan resminya.

Dalam pengembangan penyelidikan, sekitar pukul 21.40 WITA, Y diduga mendatangi rumah milik seseorang berinisial D untuk mengantarkan sabu. Polisi yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan Y di sekitar rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan dua bungkus sabu dalam plastik transparan ukuran sedang. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok warna hitam yang berada di kantong celana bagian depan Y.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Y di wilayah Kelurahan Nunukan Barat sekitar pukul 23.50 WITA. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas kembali menemukan tujuh bungkus sabu.

Sebanyak enam bungkus plastik berisi sabu ditemukan tersimpan dalam plastik transparan ukuran sedang di tempat kasur. Satu bungkus lainnya ditemukan di dalam lemari dan disimpan di sebuah gelas berwarna putih.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total sembilan bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,50 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang tersebut di antaranya satu bungkus rokok, gunting, penjepit berbahan bambu, korek api gas, seperangkat alat hisap sabu, sendok sabu yang dibuat dari sedotan transparan, serta 27 bungkus plastik transparan berbagai ukuran.

Polisi juga mengamankan uang tunai yang disebut merupakan hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu dan satu unit telepon seluler merek Vivo.

Menurut Idris, seluruh terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Nunukan.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Idris.

Penulis: Riko Aditya