NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan turun tangan memfasilitasi sengketa antara keluarga ahli waris goa burung walet dengan perusahaan perkebunan sawit PT NBS di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Nunukan yang digelar pada Rabu (13/5/2026), dengan menghadirkan pihak keluarga ahli waris serta kuasa hukum mereka.
Dalam forum tersebut, DPRD menerima laporan dugaan pelanggaran kesepakatan oleh perusahaan terkait aktivitas pembukaan lahan sawit di sekitar goa walet yang selama ini dikelola turun-temurun oleh keluarga Pangeran Ismail.
Kuasa hukum keluarga, Theodorus, menjelaskan bahwa kesepakatan awal yang dibuat pada tahun 2012 mengatur jarak penanaman sawit dari mulut goa walet sejauh satu kilometer. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut kemudian berubah menjadi maksimal 50 meter disertai kompensasi plasma dua hektare untuk setiap kepala keluarga ahli waris.
Meski demikian, pihak keluarga menilai perusahaan kembali melanggar kesepakatan pada tahun 2018 dengan membuka lahan sawit hanya sekitar tiga meter dari mulut goa walet.
“Akibat aktivitas itu, kondisi goa rusak dan burung walet tidak lagi datang. Sebelumnya keluarga bisa memanen sarang walet hingga enam kali dalam setahun,” ungkap Theodorus di hadapan anggota DPRD Nunukan.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ketika pihak ahli waris melayangkan surat keberatan kepada PT NBS pada tahun 2020 dan meminta penjelasan atas dugaan pelanggaran kesepakatan.
Dalam pertemuan lanjutan pada 14 Mei 2025, keluarga ahli waris disebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan.
Menurut Theodorus, dalam kesepakatan tertulis saat itu PT NBS berjanji memberikan jawaban paling lambat 10 Juni 2025. Disebutkan pula bahwa apabila tuntutan tidak dipenuhi hingga batas waktu tersebut, ahli waris diperbolehkan menutup fasilitas kantor perusahaan tanpa adanya tuntutan hukum.
Namun, kondisi justru berkembang ke ranah pidana. Pangeran Ismail bersama dua saudaranya, Heriansyah dan Hasan Basri, dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara atas dugaan pengancaman dan pemerasan.
“Tanggal 21 Januari 2026 klien kami ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka memiliki dasar penguasaan goa walet yang diperkuat surat keterangan Camat Nunukan tahun 1967,” kata Theodorus.
Melalui RDP tersebut, DPRD Nunukan berupaya menampung aspirasi kedua belah pihak sekaligus mencari solusi penyelesaian sengketa secara terbuka dan berkeadilan.
Komisi I DPRD Nunukan menilai persoalan tersebut perlu dicermati secara hati-hati mengingat menyangkut hak masyarakat, investasi perusahaan, serta proses hukum yang sedang berjalan.(adv)
Editor: Riko Aditya






