Pria Asal Sulsel Diduga Simpan Cairan Liquid Ganja Sintetis

Hukrim, Nunukan97 Dilihat

NUNUKAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial M.H (35) yang diduga memiliki dan menguasai cairan liquid mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis.

Dirinya di tangkap sebuah rumah di Jalan RA Kartini, RT 011, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (9/9/2026) malam.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 22.45 Wita.

“Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I di sebuah rumah di Jalan RA Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan,” kata Ipda Idris dalam rilis resmi.

Ia menuturkan, informasi yang diterima menyebutkan bahwa terlapor menguasai cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial M.H beserta barang bukti yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terlapor mengaku mendapatkan cairan liquid tersebut dari seorang pria berinisial GI yang merupakan warga negara Malaysia.

“Berdasarkan keterangan Sdr. M.H, dirinya mendapatkan dua buah botol cairan liquid ukuran 10 ml tersebut dari saudara GI, warga negara Malaysia, dengan harga per botol RM 250 atau setara Rp1.050.000,” ujar Ipda Idris.

Dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti berupa dua buah botol cairan liquid ukuran 10 ml berwarna transparan dengan berat bruto keseluruhan sekitar 33,39 gram, serta satu unit telepon genggam merk Vivo warna hijau.

“Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Idris.

Terlapor M.H, yang tercatat beralamat di Jalan Tandan Segar, Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, terancam dijerat pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Riko Aditya