Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Binusan, Tapi Tak Temukan Pelaku

Hukrim, Nunukan84 Dilihat

NUNUKAN – Personel gabungan Polres Nunukan dan Polsek Nunukan membongkar bangunan yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam di Jalan Tanjung Cantik RT 05, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Sabtu (5/9/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis sabung ayam di kawasan tersebut. Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 14.30 WITA untuk memastikan informasi yang diterima.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perjudian.

“Personel gabungan Polres Nunukan dan Polsek Nunukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan perjudian jenis sabung ayam,” kata Idris dalam rilis resminya, Minggu (6/9/2026).

Sebelum bergerak ke lokasi, personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel di Mako Polsek Nunukan sekitar pukul 13.55 WITA. Apel dipimpin Kapolsek Nunukan IPTU D. Barasa untuk memberikan arahan kepada personel terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Dalam apel tersebut, Kapolsek memberikan arahan dan cara bertindak kepada personel sebelum menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat,” ujar Idris.

Personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Reskrim, Intelkam, Samapta, Paminal, Bhabinkamtibmas serta personel Polsek Nunukan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang berada cukup jauh dari permukiman warga.

“Lokasi yang didatangi berada di kawasan perkebunan kelapa sawit. Sepanjang akses menuju lokasi juga tidak terdapat permukiman warga,” jelasnya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan. Namun, polisi tidak menemukan aktivitas sabung ayam sebagaimana laporan yang diterima.

“Saat petugas tiba dan melakukan pengecekan, tidak ditemukan warga, pemain, maupun ayam yang sedang digunakan untuk kegiatan sabung ayam,” ungkap Idris.

Meski demikian, petugas menemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gelanggang sabung ayam. Bangunan tersebut terbuat dari kayu dan bambu, beratapkan terpal, serta menggunakan pagar seng.

“Petugas menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Bangunan itu berada di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga,” katanya.

Untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat perjudian, personel gabungan kemudian membongkar bangunan beserta fasilitas yang diduga berkaitan dengan arena tersebut.

“Sebagai langkah pencegahan, bangunan atau fasilitas yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam dibongkar dan kemudian dimusnahkan secara terukur,” ujar Idris.

Selain melakukan pembongkaran, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Idris menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Nunukan dalam merespons laporan masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai bentuk penyakit masyarakat.

“Polres Nunukan akan terus merespons setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas. Masyarakat juga kami harapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang diduga melanggar hukum,” katanya.

Polres Nunukan mengingatkan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Polisi 110, Polres Nunukan, Polsek Nunukan maupun personel kepolisian yang berada di lapangan.

“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Karena itu, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Idris.

Penulis: Riko Aditya