PN Nunukan Vonis 7 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Hukrim, Nunukan51 Dilihat

NUNUKAN – Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Mujtahid alias Muje bin Usman (48), terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 3 Maret 2026 kemarin.

Selain hukuman, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 73.149.000 sebagai bentuk ganti kerugian atas dampak yang dialami korban.

Itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan, Arga Bramantyo kepada wartawan. Dirinya menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Nunukan hingga akhirnya diproses di pengadilan.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp73.149.000,” ujar Arga merilis putusan kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Arga menerangkan, berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 21 Oktober 2025. Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025 dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menahan terdakwa di Rumah Tahanan Polres Nunukan.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan pada 6 November 2025 dan menjalani proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan pada awal Maret 2026.

Sementara kasus ini bermula pada 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan. Saat itu korban yang masih berusia 3 tahun sedang bermain di sekitar rumah, sebelum akhirnya diduga menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh terdakwa di kediamannya.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh keluarga setelah korban pulang dalam kondisi tidak nyaman dan menangis. Keluarga selanjutnya membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis serta melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Kabupaten Nunukan, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, hasil pendampingan psikologis juga menunjukkan korban mengalami trauma pascakejadian.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor: Riko Aditya