Pengedar Sabu di Sebatik Timur Ditangkap, Polisi Sita 6,3 Gram Sabu

Hukrim, Nunukan31 Dilihat

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sebatik Timur. Seorang pria berinisial R (40) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di rumahnya di Jalan Ahmad Yani RT 007, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Nunukan, Sunarwan, menjelaskan tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga. Saat tiba di lokasi, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial R dan H.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat,” ujar Sunarwan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik transparan berukuran berbeda yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,3 gram.

Satu paket sabu ditemukan di atas lantai rumah, satu paket lainnya berada di dalam kotak rokok besi warna merah di dapur, sementara satu paket berbentuk sedotan transparan ditemukan di dalam baskom kamar mandi.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 22 plastik pembungkus sabu, dua korek api gas, satu jepitan besi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2 juta, satu kotak rokok, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam, satu baskom hitam, serta satu gunting.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengakui seluruh sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku sempat memberikan sabu kepada H untuk diedarkan.

“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya dan sebagian sempat diberikan kepada H,” jelas Sunarwan.

Saat ini kedua pria tersebut telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah Sebatik.

Penulis: Riko Aditya