Pekerja Kebun Sawit di Sei Menggaris Bacok Rekan dengan Parang, Telapak Harus Diamputasi

Hukrim, Nunukan154 Dilihat

NUNUKAN – Seorang pekerja perkebunan kelapa sawit berinisial LYB (43) diamankan polisi usai diduga melukai rekannya sendiri, YOSEF MALI BAU (49), menggunakan sebilah parang di area perkebunan kelapa sawit Jalan Utama, Kelurahan Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Minggu (11/10/2026) pagi.

Kapolsek Nunukan, Iptu D. Barasa, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pemilik kebun, Julianus Bere Koi, bersama beberapa rekan pekerjanya, mendatangi pondok tempat tinggal tersangka dengan maksud hendak membawanya pulang ke kampung halaman di Nusa Tenggara Timur.

“Kedatangan mereka ke pondok tersangka pada saat itu bertujuan untuk memulangkan tersangka ke kampung halamannya, karena selama ini dinilai pemalas, dia kurang aktif bekerja di kebun, padahal itu pekerjaan dia, sekarang hanya makan tidur saja” kata Iptu Barasa kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Saat tiba di pondok, tersangka tidak ditemukan, sehingga keempatnya melakukan pencarian di sekitar area perkebunan. Tidak lama kemudian, mereka melihat tersangka tengah berjalan menuju kawasan hutan bakau sambil membawa sebilah parang.

Saat didekati dan ditanya hendak ke mana, tersangka mengatakan sedang mencari kayu bakar. Namun ketika ditawari bantuan, tersangka justru menolak dan merasa terganggu dengan kehadiran rombongan tersebut

Iptu Barasa melanjutkan, situasi memanas ketika salah satu rekan tersangka sempat mencoba merebut parang dari tangannya dari arah belakang. Tersangka yang berontak lalu melarikan diri ke dalam hutan sambil tetap menggenggam senjata tajam tersebut, sehingga memicu pengejaran oleh keempat orang itu secara berpencar.

“Saat posisi tersangka berada di tepi hutan bakau, korban Yosef Mali Bau yang berada paling depan sempat berusaha memukul tersangka dari belakang menggunakan sebatang pipa besi dengan maksud agar tersangka melepaskan parangnya. Namun, tersangka berbalik badan dan mengayunkan parangnya sebanyak satu kali, hingga mengenai telapak tangan kiri korban,” jelas Iptu Barasa.

Akibat luka tersebut, korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Pembantu Sekaduyan Taka dan dirujuk ke RSUD Nunukan untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Iptu Barasa menambahkan, usai menerima laporan, personel Subsektor Sungai Ular bersama Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka berhasil diamankan di dalam pondoknya saat tengah memasak nasi, bersamaan dengan ditemukannya barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melukai korban dengan mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga mengenai tangan kiri korban,” ungkapnya.

Terkait motif kejadian, Iptu Barasa menjelaskan bahwa tindakan tersangka dilatarbelakangi rasa kesal atas persoalan sebelumnya dengan korban.

Sekitar satu pekan sebelum kejadian, korban diduga sempat membongkar pondok tempat tinggal tersangka di area perkebunan serta beberapa kali melontarkan kata-kata kasar kepadanya.

“Tersangka mengaku merasa terancam saat korban mendekatinya sambil membawa pipa besi dan hendak memukul dari arah belakang, sehingga ia spontan mengayunkan parangnya,” pungkas Iptu Barasa.

Atas kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Nunukan, sebab telapak tangan harus diamputasi.

Sementara hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sebelumnya sempat bekerja di Malaysia pada sektor perkayuan sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan pada Mei 2026, dan kemudian bergabung bekerja di perkebunan kelapa sawit milik Julianus Bere.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos hitam dan satu lembar celana pendek biru yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka LYB dijerat Pasal 468 ayat (1) Subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Riko Aditya.