Modus Minyak Oles Berujung Petaka, Pelajar di Nunukan Diduga Alami Pencabulan

Pelaku Berstatus P3K di Sekolah Korban

Hukrim, Nunukan121 Dilihat

NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan melalui Polsek Nunukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun, warga Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Ironisnya kasus yang terjadi merupakan pelecehan seksual sesama jenis. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, di ruang perpustakaan salah satu SMP di Nunukan tempat pelaku bekerja.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan ibu korban ke Polsek Nunukan, setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban tindak asusila.

“Jadi kami menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami anaknya. Begitu laporan masuk, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” ujar Ipda Idris dalam rilis resminya, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku lelaki berinisial S (34) yang merupakan tenaga P3K paruh waktu di sekolah tempat korban menuntut ilmu, sebelumnya telah mengenal korban di lingkungan tempat tinggal mereka yang berdekatan.

Beberapa waktu sebelum kejadian, terduga pelaku sempat menyinggung soal khasiat minyak oles lintah kepada korban, yang belakangan disebut sebagai salah satu cara terduga pelaku mendekati dan menimbulkan rasa penasaran pada diri korban.

Pada hari kejadian, terduga pelaku mengajak korban untuk membeli minuman beralkohol jenis tuak, kemudian membawa korban ke ruang perpustakaan sekolah tempatnya bertugas.

Dalam kondisi korban berada di bawah pengaruh minuman tersebut, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi itu dengan dalih mengoleskan minyak yang sebelumnya sempat dibicarakan, sebelum akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang saat itu berada dalam kondisi lemah dan tidak berdaya sepenuhnya melakukan perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol untuk melancarkan aksinya. Modusnya diawali dengan ajakan yang terkesan wajar, sebelum akhirnya mengarah pada tindakan yang merugikan korban,” ungkap Ipda Idris.

Ipda Idris menambahkan, penyidik akhirnya bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Ya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang diperlukan. Setelah dua alat bukti yang sah terpenuhi, status perkara ini kami naikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk mencegah adanya potensi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban, penyidik segera mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Nunukan.

“Kami segera mengamankan terduga pelaku demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban. Di hadapan penyidik, yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya,” tambah Ipda Idris.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, sejumlah barang bukti berhasil diamankan penyidik, di antaranya pakaian milik korban dan terduga pelaku, satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, sebotol minuman beralkohol, minyak oles (minyak lintah), alas karpet dari ruang perpustakaan, serta dokumen kependudukan milik korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Penulis: Riko Aditya