Masuk Ilegal Saat Fun Run, 12 WN Malaysia Ditindak Imigrasi

Hukrim, Nunukan125 Dilihat

NUNUKAN – Dua belas warga negara (WN) Malaysia harus berurusan dengan petugas Imigrasi Nunukan setelah terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka diamankan dalam dua tahap, yakni pada Sabtu (25/4) dan Minggu (26/4), saat berlangsung kegiatan Fun Run di Sebatik.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Fredy, mengungkapkan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Informasi diterima personel adanya WNA yang menginap di salah satu hotel. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya WNA yang masuk tanpa melalui TPI,” ujar Fredy, Selasa (28/4).

Dari total 12 orang yang diamankan, sepuluh di antaranya ditemukan menginap di sebuah hotel di Sebatik, sementara dua orang lainnya ditangkap langsung di lokasi acara Fun Run.

“Pertama sebanyak 10 orang yang kami amankan di sebuah hotel di Sebatik. Kemudian, dua orang diamankan di lokasi acara Fun Run,” jelasnya.

Fredy menambahkan, jauh sebelum kegiatan berlangsung, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengelola hotel dan penginapan agar proaktif melaporkan keberadaan tamu asing. Langkah tersebut terbukti efektif dalam mengungkap pelanggaran ini.

Para WNA dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk memverifikasi identitas mereka, Imigrasi Nunukan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Sudah ada dua orang yang dideportasi. Karena deportasi dilakukan setelah Konsulat Malaysia mengkonfirmasi data WN Malaysia yang ditahan,” pungkas Fredy.

Penulis: Riko Aditya