Kurir Sabu asal Nunukan Timur Ditangkap di Dermaga Bambangan

Hukrim, Nunukan45 Dilihat

NUNKAN – Seorang pria berinisial F (33) diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Satresnarkoba Polres Nunukan di wilayah Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dari Sebatik Barat menuju Nunukan melalui jalur laut.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur perlintasan pelaku.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Sebatik Barat menuju Nunukan. Atas informasi itu, tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Sunarwan dalam rilis resminya kepada wartawan.

Dalam upaya penyergapan, petugas membagi tim ke dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Ferry dan Pelabuhan Speed di Desa Bambangan. Langkah ini dilakukan untuk menutup kemungkinan jalur pelarian pelaku menuju Nunukan.

Saat melakukan pengawasan di pelabuhan speed, petugas melihat seorang pria turun dari sebuah mobil pick up dengan gerak-gerik mencurigakan dan hendak menuju ke dermaga seorang diri.

“Ketika masih berada di jembatan menuju pelabuhan, petugas langsung menghentikan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi dua paket sabu,” jelas Sunarwan.

Pria tersebut diketahui berinisial F (33), seorang wiraswasta asal Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna yang berada di saku celana depan sebelah kanan pelaku. Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap mobil pick up Daihatsu Grand Max yang sebelumnya digunakan pelaku dan diparkir di area dermaga. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam robekan jok kursi sopir.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada kendaraan pelaku, petugas menemukan kembali satu paket sabu yang disembunyikan di dalam jok kursi sopir. Seluruh proses penggeledahan juga disaksikan oleh warga setempat,” kata Sunarwan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,45 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, serta celana pendek warna abu-abu yang dikenakan pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Nunukan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Sunarwan.

Penulis: Riko Aditya