Karyawan Bobol Mobile Banking Majikan, Rp15 Juta Raib untuk Judi Online

Hukrim, Nunukan16 Dilihat

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian dana melalui akses tanpa hak terhadap aplikasi mobile banking milik seorang pengusaha di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pelakunya adalah karyawan korban sendiri yang telah bekerja selama tiga tahun.

Tersangka berinisial AA alias Arjun (23), warga Jl. Antasari RT.004 Desa Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, ditangkap setelah terbukti menguras rekening korban berinisial GU alias Aten (58), seorang pedagang yang beralamat di Jl. Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat. Total kerugian korban mencapai Rp15.100.000 (lima belas juta seratus ribu rupiah).

Aksi tersangka terbilang licik. Selama bekerja, korban kerap meminta tersangka mengambilkan ponselnya dan menyebutkan kode akses perangkat tersebut. Dari situlah tersangka mulai mengamati dan menghafal PIN mobile banking korban setiap kali korban bertransaksi.

Kesempatan beraksi datang saat korban meninggalkan ponselnya di dalam kendaraan yang terparkir di area gudang milik korban di Jl. Ujang Dewa, RT.01, Kelurahan Nunukan Selatan. Tersangka kemudian diam-diam mengambil ponsel itu dan melakukan serangkaian transaksi tanpa sepengetahuan korban.

Kejahatan dilakukan secara berulang sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026 dengan rincian transaksi sebagai berikut: transfer ke akun DANA milik tersangka pada 29 Mei (Rp100.000), 30 Mei (Rp200.000), 1 Juni (Rp200.000), dan 8 Juni (Rp1.000.000); transaksi QRIS ke situs judi online pada 6 Juni (Rp400.000) dan 7 Juni (Rp1.200.000); serta transfer Rp12.000.000 ke rekening BRI atas nama sepupu tersangka pada 9 Juni 2026.

Kapolsek Nunukan Iptu D. Barasa, ketika dikonfirmasi Minggu (14/6/2026), mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya didorong oleh dua motif utama: tekanan ekonomi dan rasa sakit hati terhadap korban.

“Tersangka merasa kecewa karena sering dipaksa bekerja bongkar muat barang meski dalam kondisi sakit. Rasa sakit hati itu kemudian memunculkan niat untuk mengambil uang korban melalui mobile banking yang PIN-nya sudah dihafalnya,” ungkap Iptu D. Barasa.

Sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk bermain judi online sebesar Rp1.600.000 dan kebutuhan pribadi sebesar Rp1.950.000, sementara sisanya Rp11.550.000 berhasil diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Kejahatan ini terbongkar pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, saat korban mengecek saldo rekeningnya dan mendapati sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah ia lakukan. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan pada 10 Juni 2026.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nunukan segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penelusuran mutasi rekening, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Dari hasil penyelidikan, tersangka ditetapkan sebagai pelaku dan mengakui seluruh perbuatannya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain dua unit ponsel (milik korban dan tersangka), dokumen mutasi rekening, bukti transfer ke akun DANA dan rekening atas nama Norma, bukti transaksi QRIS ke situs judi online, serta uang tunai hasil kejahatan senilai Rp11.550.000.

Tersangka kini dijerat Pasal 476 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas perbuatannya mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak.

Penulis: Riko Aditya