Kadin Nunukan Siapkan Muscab Pemilihan Ketua Baru

Kaltara, Nunukan27 Dilihat

NUNUKAN – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Nunukan mulai mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) untuk memilih ketua dan jajaran pengurus baru periode 2026–2031. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat internal yang digelar oleh pengurus demisioner pada Senin (16/3/2026).

Ketua Demisioner Kadin Nunukan, Irsan Humokor, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kadin tingkat provinsi yang mendorong seluruh Kadin kabupaten/kota di Kalimantan Utara agar segera melaksanakan Muscab pada tahun ini.

Ia mengungkapkan, masa bakti kepengurusan Kadin Nunukan periode 2019–2024 sebenarnya telah berakhir sejak tahun 2024. Karena itu, pelaksanaan Muscab menjadi langkah penting untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

“Masa kepengurusan Kadin Nunukan sudah berakhir 2024 dan sesuai aturan organisasi diharuskan melaksanakan Muscab guna agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” ujar Irsan.

Rapat yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut dihadiri para pengurus Kadin demisioner. Dalam pertemuan itu, para anggota sepakat untuk segera menindaklanjuti arahan dari Kadin Kaltara dengan memulai tahapan persiapan Muscab.

Pertemuan ini sekaligus menjadi forum konsolidasi awal bagi para anggota untuk memastikan seluruh proses pergantian kepengurusan berjalan tertib, transparan, serta tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Irsan menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk panitia pelaksana Muscab sebagai langkah awal penyelenggaraan kegiatan tersebut. Pembentukan panitia direncanakan dilakukan setelah perayaan Idulfitri.

“Dalam waktu dekat atau setidaknya setelah Lebaran Idulfitri akan dibentuk panitia pelaksana sebagai langkah awal mempersiapkan Muscab,” katanya.

Ia juga berharap Muscab nantinya dapat melahirkan kepemimpinan baru yang mampu membawa organisasi semakin aktif dalam mendukung perkembangan dunia usaha di daerah.

Menurutnya, siapa pun memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon ketua, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan organisasi. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi yakni memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN dengan status usaha kategori kecil serta memperoleh dukungan dari anggota Kadin Indonesia.

“Siapa saja boleh maju menjadi ketua, tetapi tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam AD/RT,” jelasnya.

Lebih jauh, Irsan menegaskan bahwa keberadaan Kadin memiliki peran strategis sebagai wadah bagi para pelaku usaha untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di daerah.

Selain itu, organisasi ini juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara dunia usaha dengan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan aspirasi maupun memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan yang berdampak pada sektor bisnis.

“Saya percaya kemajuan ekonomi daerah tidak terlepas dari peran aktif para pelaku usaha. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pelaku usaha dan pemerintah,” pungkasnya.

Editor: Riko Aditya