Gegara Sabu 24 Gram, Petani di Sebatik Barat Diamankan

Hukrim, Nunukan24 Dilihat

NUNUKAN – Satresnarkoba Polres Nunukan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial I alias R (32) diamankan aparat di sebuah rumah di Jalan Bebatu RT 04, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.10 Wita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 15.00 Wita pada hari yang sama. Warga melaporkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar dua jam kemudian, petugas tiba di rumah yang dimaksud dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial I alias R.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa setelah pengamanan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik ukuran sedang berwarna transparan yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam kotak handphone merek Infinix, yang diletakkan di bawah lemari pakaian milik terduga pelaku,” ujar Ipda Sunarwan.

Barang tersebut diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 24,7 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik ukuran sedang, satu plastik hitam, satu kotak handphone merek Infinix, satu unit timbangan digital, satu kantong kain merah, 15 plastik bening ukuran kecil, satu unit ponsel merek Vivo warna putih, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial BTK dengan cara dibeli secara tunai seharga Rp11 juta. Ia juga mengakui bahwa barang haram itu disimpan sendiri di bawah lemari pakaian di dalam rumahnya.

Adapun identitas tersangka diketahui bernama I alias R, lahir di Tampiala, Sulawesi Tengah, 1 April 1993. Ia berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Jalan Dewi Sartika RT 009, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Sunarwan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Riko Aditya