Eks Sekwan Nunukan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kerugian Daerah Rp3,48 Miliar

Hukrim, Nunukan197 Dilihat

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan berinisial H sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2016–2017.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Utara mencapai Rp3.483.318.396. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/10/2026) malam setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara dan menilai telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

H yang menjabat sebagai Sekwan pada periode 2015–2017 langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Nunukan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan berkaitan dengan penetapan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang mencapai Rp9,5 juta per unit. Saat itu, H bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Penetapan nominal tunjangan tersebut tidak mengacu pada ketentuan standar rumah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,” kata Burhanuddin kepada wartawan.

Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD yang dihibahkan sejak 2014. Namun, fasilitas tersebut tidak digunakan. Kondisi ini menjadi salah satu bagian yang ditelaah penyidik dalam mengusut dasar penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan pada periode 2016–2017.

“Dan dari hasil penyidikan, jaksa telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp3.483.318.396,” tambah Burhanuddin.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara Nomor PE.03.03/SR/S-1015/PW34/5/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Penyidik menduga perbuatan H menguntungkan pihak lain, yakni anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang menjabat pada periode anggaran tersebut, sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

Atas dugaan itu, H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau secara subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, H menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter sebelum dibawa ke mobil tahanan. Kejari Nunukan kemudian melakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Nunukan sejak 20 Oktober hingga 11 November 2026.

Burhanuddin menyebut, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Ia juga menegaskan, penyidikan perkara tunjangan perumahan tersebut masih berlanjut. Kejari Nunukan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain itu, Burhanuddin meminta mantan anggota DPRD Nunukan yang menerima tunjangan perumahan pada periode 2015–2017 agar mengembalikan uang yang telah diterima. Permintaan tersebut disampaikan di tengah proses penegakan hukum yang masih berjalan.

Pengusutan perkara ini sebelumnya dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen di Kantor DPRD Nunukan.

Pada Selasa (6/1/2026), Kasi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil 20 saksi, termasuk saksi ahli dan tiga mantan anggota DPRD Nunukan.

Dalam proses tersebut, tim penyidik juga menggeledah ruang arsip Kantor DPRD Nunukan dan menyita sejumlah dokumen, di antaranya kuitansi serta bukti pembayaran tunjangan perumahan.

Penyidikan difokuskan pada mekanisme pengajuan, penentuan nilai, dan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD untuk tahun anggaran 2016–2017. Penetapan H sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang kini masih didalami Kejari Nunukan.

Penulis: Riko Aditya.