Pemkab Nunukan Lantik 55 Anggota BPD, Bupati Irwan Sabri Tekankan Pelayanan kepada Masyarakat

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E., M.M., resmi melantik 55 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Wilayah Nunukan, Sei Menggaris, dan Wilayah Sebatik. Pelantikan berlangsung Senin (2/11/2026).

Acara peresmian dan pengucapan sumpah janji ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan, Asisten Administrasi Umum, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nunukan, Camat Nunukan, dan Camat Sebatik.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan Sabri mengingatkan anggota BPD yang baru dilantik agar benar-benar menghayati sumpah/janji yang telah diucapkan, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

Ia menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, dan pemerintah, yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Jabatan tersebut bukan berarti memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, tetapi harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,” ungkap Bupati Irwan Sabri.

Ia menilai, keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan desa pertama-tama akan dinilai dari kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, pelayanan terhadap masyarakat desa harus dijadikan sebagai kewajiban, bukan sebaliknya menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan,” tegasnya.

Bupati Irwan Sabri meminta seluruh anggota BPD agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab, sesuai fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai mitra pemerintah desa, anggota BPD diharapkan mampu membangun dan membina komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.

Selain itu, Pemkab Nunukan melalui Bupati Irwan Sabri juga meminta anggota BPD dan kepala desa agar mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia mengingatkan, terdapat banyak regulasi baru dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD, khususnya dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih. Karena itu, anggota BPD diminta memperbanyak wawasan untuk memahami aturan dan regulasi tersebut, agar pelaksanaannya dapat berjalan baik, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Irwan Sabri menegaskan, Pemkab Nunukan akan terus melakukan upaya peningkatan kemampuan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan pemerintahan di desa, melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada kesempatan itu, atas nama Pemkab Nunukan, Bupati Irwan Sabri menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada anggota BPD yang baru dilantik, serta anggota BPD yang telah berakhir masa jabatannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaslikar, S.IP., M.A.P., menyampaikan bahwa keanggotaan BPD ditetapkan dalam jumlah ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang, dengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.

“BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan musyawarah desa. Berdasarkan Pasal 89, musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi oleh pemerintah desa dan melibatkan pemerintah desa, BPD, serta unsur masyarakat,” ungkapnya.

Helmi juga menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisasi DPMD Kabupaten Nunukan, terdapat sebanyak 78 desa yang masa keanggotaan BPD-nya telah berakhir dan telah melaksanakan proses pemilihan atau pengisian anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir acara, BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMD Kabupaten Nunukan memberikan santunan secara simbolis dari program kerja sama perlindungan ketenagakerjaan bagi perangkat desa.(adv)

Editor: Riko Aditya