Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 35 Tahun di Nunukan Ditangkap Polisi

Hukrim, Nunukan136 Dilihat

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengamankan seorang pria berinisial RF (35) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur di sebuah rumah sekaligus bengkel di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Selasa (8/9/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris menerangkan, laporan diterima dari seorang pria berinisial M.R (28) yang merupakan kerabat korban, seorang remaja perempuan berinisial B (17).

“Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai bengkel oleh pelaku di Desa Binusan,” kata Ipda Idris lewat rilis resminya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban bersama dua orang temannya berada di sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah pada dini hari tersebut. Di lokasi itu, korban sempat diajak bergabung minum minuman beralkohol oleh sejumlah orang di meja lain.

Situasi kemudian memanas ketika seseorang mendatangi dan mengancam akan melaporkan keberadaan korban kepada keluarganya, sehingga korban merasa ketakutan dan meminta pulang.

“Pelaku saat itu menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor. Namun, alih-alih mengantar ke rumah, pelaku justru membawa korban ke bengkel miliknya,” jelas Ipda Idris.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga membujuk dan memaksa korban masuk ke dalam kamar. Korban sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun tidak berhasil karena kalah tenaga. Dalam peristiwa itu, pelaku diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.

“Korban sempat berusaha melawan dan meminta tolong, namun pelaku berhasil menguasai keadaan. Akibat peristiwa ini, korban mengalami sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuh serta memar di kepala bagian belakang,” ungkapnya.

Ipda Idris menambahkan, korban baru berhasil keluar dari lokasi setelah seorang temannya datang menjemput sekitar pukul 05.30 Wita. Sempat terjadi ketegangan saat korban berusaha melapor, hingga pelaku bertindak agresif, namun berhasil dilerai oleh teman korban yang kemudian membawanya ke tempat aman.

Atas kejadian tersebut, korban bersama pelapor segera membuat laporan resmi ke Polsek Nunukan. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, hingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah alat bukti cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu masih berada di rumah atau bengkelnya. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan hal tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol,” tutur Ipda Idris.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kasur, beberapa lembar pakaian milik korban, serta satu unit ban lengkap dengan velg sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku RF dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Riko Aditya