Diduga Bobol 9 TKP, Polisi Akhirnya Ungkap Jejak Residivis Kasus Pencurian

Hukrim, Nunukan51 Dilihat

NUNUKAN – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Nunukan terus dikembangkan pihak polisi. Terbukti dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu terduga pelaku berinisial MA, penyidik memperoleh informasi bahwa aksi pencurian diduga telah dilakukan di sekitar sembilan lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan kasus pencurian di sebuah ruko yang berada di samping RSUD Nunukan, Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.

Dalam kasus itu, korban kehilangan satu unit telepon seluler (HP) dan kamera CCTV dengan total kerugian sekitar Rp1,05 juta.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui pengembangan informasi, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, MA mengakui telah melakukan pencurian di sekitar sembilan TKP di wilayah hukum Polres Nunukan. Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh lokasi dan keterlibatan pihak lainnya,” ujar Idris melalui rilis resminya.

Peristiwa yang menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, penghuni ruko yang berada di samping RSUD Nunukan sedang beristirahat.

Sebelumnya, pada malam hari, korban bersama istrinya membeli sebuah HP OPPO A16. Setelah digunakan hingga sekitar tengah malam, HP tersebut diletakkan di dekat kepala korban saat istrinya tertidur.

Menjelang pagi, aliran listrik di rumah tersebut sempat dalam kondisi mati. Setelah listrik kembali menyala, korban kembali tidur. Sekitar pukul 07.00 WITA, istrinya menyadari HP yang sebelumnya diletakkan di dekatnya telah hilang.

Korban kemudian memeriksa bagian depan toko dan mendapati CCTV yang sebelumnya terpasang di dalam ruangan juga telah raib. Dari kondisi lokasi, polisi menduga pelaku masuk dengan memanfaatkan pintu depan yang saat kejadian tidak terkunci dan hanya dirapatkan.

“Jadi pada pengembangan kasusnya, personel mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, termasuk satu unit HP OPPO A16, perangkat CCTV, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy yang turut disita dalam perkara lain,” ungkap Ipda Idris.

Selain MA, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara tersebut. Salah satunya berinisial MDA yang masih didalami terkait dugaan menerima, menguasai, atau membantu menjual barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Sementara seorang berinisial R masih dalam pencarian. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam penerimaan maupun penjualan barang hasil kejahatan, termasuk tabung gas LPG 3 kilogram.

Idris menegaskan, penyidik belum berhenti pada satu kasus. Pengembangan terus dilakukan untuk mencocokkan pengakuan terduga pelaku dengan bukti-bukti di lapangan, termasuk mencari kemungkinan adanya TKP lain yang belum dilaporkan korban.

“Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, menemukan barang hasil kejahatan, mengidentifikasi korban yang belum melapor, serta memastikan peran masing-masing pihak,” jelasnya.

Diketahui, MA juga merupakan residivis dalam perkara pencurian pada 2024. Polisi telah menerbitkan laporan polisi dari hasil pengembangan perkara dan masih melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus lain yang diduga berkaitan.

Atas perbuatannya, MA diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara terhadap pihak lain, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku,” beber Ipda Idris.

Editor: Riko Aditya