Curi Sound System Masjid, Pria di Sebatik Dilumpuhkan Polisi Saat Berusaha Kabur

Hukrim, Nunukan137 Dilihat

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid As-Sidiq, Jalan Sultan Hasanuddin, RT 11, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (10/4/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh Abdul Rahman (38), seorang wiraswasta yang juga merupakan pengurus masjid sekaligus korban dalam kejadian tersebut. Ia melaporkan kehilangan satu set alat sound system milik masjid dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu, Abdul Rahman mendapat informasi dari rekannya, Rustam, melalui telepon terkait dugaan pencurian di masjid. Setelah memastikan ke lokasi, ia mendapati benar bahwa satu set sound system dan satu unit kipas angin telah hilang.

“Setelah saya cek ke masjid, ternyata benar sudah hilang. Bahkan sebelumnya juga sempat terjadi pencurian serupa beberapa hari sebelumnya,” ujar Abdul Rahman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas justru mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku sedang berada di area masjid dan diduga hendak kembali melakukan aksinya.

Pelaku berinisial A (38), seorang nelayan asal Tawau, Malaysia, kemudian diamankan oleh petugas bersama warga setempat. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Masjid As-Sidiq, termasuk aksi sebelumnya.

Sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tak lama berselang, petugas melakukan pengembangan guna mencari barang bukti yang telah diambil pelaku. Hasilnya, ditemukan satu set sound system berupa amplifier berwarna hitam.

Namun saat dalam perjalanan kembali ke kantor polisi, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

“Karena pelaku mencoba kabur dan melawan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” ungkap petugas.

Pelaku kemudian dilarikan ke Puskesmas Sungai Nyamuk untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di bagian kaki, sebelum akhirnya kembali diamankan di Polsek Sebatik Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Penulis: Riko Aditya