Bupati Nunukan Pastikan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Makassar

Hukrim, Kaltara, Nunukan147 Dilihat

NUNUKAN – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, bergerak cepat menyikapi kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi asal Kabupaten Nunukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Mahasiswi berusia 21 tahun itu dilaporkan menjadi korban penyekapan selama tiga hari oleh pria berinisial FR (30), yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Korban saat ini berada dalam pendampingan mahasiswa asal Nunukan di asrama putri di Makassar setelah mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

Menanggapi kasus itu, Bupati Nunukan Irwan Sabri mengaku langsung memerintahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan langkah mitigasi dan penanganan awal terhadap korban maupun keluarganya.

“Saat menerima informasi itu, saya langsung minta Kesbangpol bergerak melakukan pemetaan kasus dan menghubungi pihak keluarga korban,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Irwan menegaskan Pemerintah Kabupaten Nunukan siap memberikan bantuan penuh, termasuk memfasilitasi keberangkatan keluarga korban ke Makassar apabila diperlukan.

Ia juga memastikan pemerintah daerah akan menanggung kebutuhan pendampingan psikologis maupun bantuan hukum bagi korban.

“Kalau memang diperlukan pendampingan psikolog atau pengacara, Pemda siap membantu dan menanggung biayanya,” tegasnya.

Selain itu, Irwan juga meminta Dinas Sosial turut memberikan perhatian terhadap pemulihan trauma korban pascakejadian.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan warga Nunukan yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.

“Saya sangat prihatin atas kejadian ini. Pemerintah daerah siap membantu semua kebutuhan korban dan keluarga. Kami juga berharap proses hukum terhadap pelaku segera dituntaskan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, korban merupakan mahasiswi penerima beasiswa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui kerja sama dengan Yayasan Patria Artha untuk mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.

Peristiwa bermula ketika korban diduga tertipu lowongan pekerjaan pengasuh bayi yang diunggah melalui media sosial Facebook. Setelah mengirim lamaran pada Jumat (8/5/2026), korban diminta datang ke sebuah rumah di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Sesampainya di lokasi, korban diduga disekap selama tiga hari dengan kondisi tangan terikat. Selama masa penyekapan itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual oleh pelaku.

Kasus tersebut akhirnya terungkap pada Rabu (13/5/2026), saat pemilik rumah datang memeriksa kontrakan karena masa sewa telah habis. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi lemas dan meminta pertolongan.

Korban selanjutnya dibawa ke pihak kepolisian dan kini mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar serta lembaga perlindungan anak untuk pemulihan trauma.

Sementara itu, pelaku FR dilaporkan melarikan diri dan saat ini masih diburu aparat kepolisian.

Editor: Riko Aditya