CPNS dan PPPK Akan Diangkat Mei Mendatang

NUNUKAN – Status CPNS dan PPPK 2024 Nunukan akhirnya ada kejelasan, dimana pada April atau Mei 2025 mendatang, mereka telah benar-benar dinyatakan menjadi CPNS dan PPPK dengan Surat Keputusan (SK) yang diberikan.

Kepastian itu diutarakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) NUnukan, H. Surai. Dirinya mengaku, kepastian itu juga telah pihaknya sampaikan, saat perwakilan CPNS dan PPPK mempertanyakan pengangkatannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Nunukan beberapa waktu lalu.

“Ya, waktu itu kami sudah memberikan jawaban terkait kepastian mendapatkan SK pengangkatan mereka. Dan hal tersebut, sudah selesai kita usulkan dan sampaikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujar Surai kepada wartawan.

Selanjutnya, sesuai hitungan bersamaan untuk CPNS dan PPPK, keduanya akan menerima SK di bulan April, atau paling paling lambat, awal bulan Mei 2025 mendatang. Tapi, jadwal penyerahan SK tersebut bisa saja mundur, jika terjadi human error.

“Human error tidak menutup kemungkinan bisa terjadi dan membuat perubahan pada jadwal oleh BKN, namun karena data kita sudah masuk di BKN dan Nunukan tercepat dari 5 Kabupaten kota di Kaltara, baik data-data CPNS dan PPPK yang lulus tahun 2024 lalu, sehingga kita menunggu giliran dari 451 kabupaten kota di seluruh Indonesia,” tambah Surai menerangkan.

Artinya, ada gilirannya sesuai zona, Kaltara sendiri masuk wilayah Kaltim, dimana ada 46 Kabupaten kota di dalamnya. Itulah yang nantinya akan sama-sama melaksanakan penyerahan SK, termasuk di kaltara yang diprediksi akhir April atau awal Mei mendatang dilakukan.

Sementara itu, ditanya terkait tenaga Honorer yang diberhentikan, apakah bisa kembali bekerja, Surai menjawabnya boleh.

Dirinya memisalkan, seperti di Dinas Kesehatan honornya dibiayai dengan menggunakan dana BLUD, kemudian Dinas Pendidikan bisa menggunakan dana BOS, sementara jika di OPD lain, para honorer yang lulus PPPK, bisa kembali bekerja di OPD nya, dimana gajinya dari APBD dengan standar gaji Honorer yang ditentukan.

Selanjutnya terkait anggaran penggajian CPNS dan PPPK menggunakan APBN, sedangkan untuk tunjangannya dari APBD dimana hal tersebut sudah pihaknya koordinasikan dengan Bagian Pengelolaan Keuangan Kabupaten Nunukan.

“Dipastikan anggaran itu sudah tersedia tinggal menunggu serah terima SK, maka mereka akan mendapatkan haknya. Itulah upaya terbaik yang sudah kita lakukan untuk memberikan pelayanan kepada tenaga non ASN di Nunukan,” beber Surai. (uws)