Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Miras dan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia

Hukrim, Nunukan30 Dilihat

NUNUKAN – Personel Pos Bambangan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 8/NSW berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras dan kosmetik ilegal asal Malaysia di kawasan perbatasan Bambangan, Sebatik, Senin (5/10/2026) malam.

Penerangan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW, Letda Fahri, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat dua personel yang bertugas jaga di Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) Bambangan menghentikan sebuah mobil yang melintas mencurigakan dari arah Bukit Keramat menuju Bambangan.

“Sekitar pukul 20.05 Wita, personel kami yang sedang bertugas jaga di Pos Dalduk Bambangan menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih berpelat DP 1475 BL yang hendak menyeberang menuju Nunukan. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial NG (67), warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, yang bekerja sebagai sopir travel,” kata Letda Fahri lewat rilis resminya.

Ia menuturkan, saat dilakukan pengecekan terhadap kendaraan, personel menemukan sejumlah minuman keras merek Labor sebanyak enam kardus atau 142 botol, serta kosmetik merek Yanko sebanyak 50 bungkus atau 1.200 buah yang disimpan di bagian belakang mobil.

“Barang-barang tersebut langsung diamankan oleh personel di Pos Dalduk Bambangan, kemudian dilaporkan kepada Danpos Bambangan SSK I untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Letda Fahri menambahkan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Instansi Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 22.00 Wita, tiga petugas Bea Cukai tiba di lokasi dan langsung melakukan pembongkaran serta pendalaman terhadap sopir kendaraan.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sdr. Ngatta hanya berperan sebagai sopir travel dan tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berupa minuman keras dan kosmetik ilegal. Ia mengaku hanya diminta menurunkan barang tersebut di dekat warung Dermaga Bambangan,” jelas Letda Fahri.

Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan, selanjutnya diserahkan kepada Instansi Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti dibawa menuju Pos Bantuan Instansi Bea Cukai Pancang, Sebatik, sekitar pukul 22.45 Wita.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan barang tersebut dibeli dari Malaysia. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait pola waktu kejadian, pemasok, serta jalur yang digunakan untuk membawa barang ilegal tersebut masuk ke wilayah Indonesia,” pungkas Letda Fahri.

Penulis: Riko Aditya