NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (8/9/2026).
Mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Muhammad Amin hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam laporan yang disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nunukan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 20,42 gram dari 26 perkara, pakaian dan aksesoris sebanyak 125 item, wadah dan kemasan umum 32 item, dokumen dan surat 135 lembar, serta senjata, perkakas, dan benda fisik lainnya sebanyak 18 item yang berasal dari berbagai perkara, di antaranya narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan jenis, sifat, dan karakteristik masing-masing barang bukti, mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar, sementara barang bukti lain seperti pakaian, tas, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sisa hasil pemusnahan selanjutnya diangkut menggunakan alat berat menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, kehadiran seluruh pihak merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan, serta memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga tuntas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Muhammad Amin menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Nunukan.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi dari setiap perbuatan tindak pidana.
“Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala bentuk tindak pidana memiliki konsekuensi hukum,” ungkap H. Muhammad Amin.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nunukan. (adv)
Editor: Riko Aditya






