TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (21/5/2026), di ruang rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Komaruddin, didampingi anggota pansus H. Muhammad Nasir, Robenson Tadem, dan Rahkmat Sewa. Hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara.
Dalam pertemuan tersebut, pansus bersama OPD membahas sejumlah poin penting dalam penyusunan Ranperda, mulai dari aspek perizinan, tata ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga mekanisme pengawasan aktivitas perkebunan di lapangan.
Ketua Pansus, Komaruddin, menegaskan Ranperda tersebut disusun sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan perkebunan yang berkeadilan, ramah lingkungan, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
“Kalimanatan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, Ranperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup menyoroti pentingnya penguatan klausul terkait pencegahan kebakaran lahan dan gambut dalam draf Ranperda.
“Dalam pembahasan Ranperda ini, kami menaruh perhatian serius terhadap aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan investasi perkebunan. Karena itu, klausul mengenai pencegahan kebakaran lahan dan gambut perlu diperkuat agar memiliki dasar pengawasan yang jelas,” ungkap perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara mendorong adanya pola kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata.
“Di sisi lain, kami juga mendorong adanya pola kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata,” ujar perwakilan Dinas Pertanian.
Dalam rapat tersebut, anggota pansus juga melakukan harmonisasi sejumlah pasal dalam draf Ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, guna menghindari tumpang tindih kebijakan.
DPRD Kaltara berharap Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam mendorong investasi perkebunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
Editor: Riko Aditya






