Kurir Sabu 24,89 Gram Ditangkap di Sebatik

Hukrim, Nunukan8 Dilihat

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan, tepatnya di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Seorang pria berinisial S (31) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 24,89 gram pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa saat proses pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang baru masuk dari wilayah Malaysia menuju Indonesia menggunakan sepeda motor di Jalan Asnur Dg Pasau RT 003, Desa Sungai Limau.

“Petugas kemudian memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu yang dibungkus lagi dengan plastik hitam dan disembunyikan di lipatan ujung celana bagian kanan yang dikenakan pelaku,” ujar Ipda Sunarwan dalam rilis resminya, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil interogasi awal, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan tersebut mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari wilayah Tawau, Malaysia.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli seharga 1.600 ringgit Malaysia dari seseorang berinisial SR. Rencananya, barang tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial F dengan imbalan sebesar Rp10 juta,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu plastik hitam, celana warna hitam yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit handphone merek Realme warna hijau.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan pelaku.

Penulis: Riko Aditya