Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah

NUNUKAN – Upaya mendorong lahirnya sistem penghargaan bagi tokoh dan masyarakat berprestasi di Kalimantan Utara mulai disosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah.

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Sekretariat Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nunukan, Sabtu (14/3/2026), Ladullah memperkenalkan rancangan aturan mengenai pemberian penghargaan daerah kepada masyarakat.

Menurutnya, rancangan peraturan daerah tersebut disusun sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada individu maupun lembaga yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

“Regulasi ini bertujuan memberi apresiasi kepada siapa saja yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kalimantan Utara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerima penghargaan nantinya tidak terbatas pada satu kelompok saja. Tokoh masyarakat, pejuang daerah, aparatur sipil negara, organisasi, hingga masyarakat berprestasi berpeluang memperoleh penghargaan jika dinilai berjasa bagi daerah.

Dalam rancangan aturan itu juga diatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah yang akan bertugas menilai calon penerima. Dewan tersebut direncanakan beranggotakan lima orang yang mewakili masing-masing kabupaten dan kota di Kaltara.

Selain piagam atau bentuk penghargaan simbolis, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian penghargaan berupa insentif materi yang disesuaikan dengan tingkat kontribusi penerima terhadap pembangunan daerah.

Ladullah menegaskan, karena masih berstatus rancangan peraturan daerah, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan. Berbagai usulan tersebut nantinya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Editor: Riko Aditya