72 Karung Ballpress Ilegal Asal Malaysia Diamankan Satgas Pamtas di Sebatik

Hukrim, Nunukan187 Dilihat

NUNUKAN – Personel Pos Tanjung Aru dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) di Jalan Ahmad Yani, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Selasa (6/10/2026) siang.

Penerangan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW, Letda Fahri menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat personel yang bertugas jaga di Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) Tanjung Aru melihat tiga unit mobil pick up melintas dengan muatan berupa karung-karung yang mencurigakan.

“Jadi sekitar pukul 14.00 Wita, personel kami menghentikan tiga mobil pick up yang melintas di depan Pos Dalduk Tanjung Aru membawa muatan karung yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui muatan tersebut berupa ballpress jenis pakaian bekas impor,” kata Letda Fahri lewat rilis resmi.

Ia menuturkan, ketiga kendaraan beserta pengemudi dan muatannya kemudian diamankan ke Pos Tanjung Aru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui identitas ketiga pengemudi, yakni YM (38), warga Desa Tanjung Harapan, RD (49), warga Desa Bukit Aru Indah dan MSN (21), juga warga Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

“Total muatan yang dibawa ketiga mobil tersebut mencapai 72 karung ballpress pakaian bekas impor. Barang tersebut diketahui berasal dari Tawau, Malaysia, yang masuk secara ilegal dan sempat dikumpulkan di sebuah gudang pakaian di Desa Sei Nyamuk, sebelum rencananya akan dijual ke Pasar Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat,” jelasnya.

Letda Fahri menambahkan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Instansi Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai yang tiba di lokasi langsung melakukan pembongkaran serta pendalaman terhadap ketiga pelaku.

“Dari hasil pendalaman, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari gudang penampungan di Desa Sei Nyamuk untuk selanjutnya diperjualbelikan. Total nilai barang yang berhasil digagalkan diperkirakan mencapai Rp50.400.000,” ujar Letda Fahri.

Seluruh barang bukti berupa 72 karung ballpress, tiga unit mobil pick up yang digunakan, beserta ketiga pelaku, selanjutnya diserahkan kepada Instansi Bea Cukai Kabupaten Nunukan dan dibawa ke Pos Bantuan Instansi Bea Cukai Pancang, Sebatik Timur, untuk proses lebih lanjut.

“Temuan ini memiliki nilai intelijen yang perlu terus dikembangkan, terutama terkait pola waktu kejadian, pemasok, dan jalur yang digunakan untuk membawa barang ilegal ini masuk dari Malaysia ke Indonesia,” pungkas Letda Fahri.

Penulis: Riko Aditya