NUNUKAN – Seorang pria di Sebuku berinisial AD nekat melarikan diri membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur yang baru berusia 13 tahun. Namun, pelariannya terhenti setelah dibekuk personel Satreskrim Polres Nunukan.
AD dibekuk di Biduk-biduk, Berau Kalimantan Timur. AD sudah lama membawa kabur korban, keduanya memang diketahui sedang menjalani hubungan berpacaran.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengaku, pelaku sesungguhnya sudah membawa kabur korban sejak akhir Februari lalu, kemudian akhirnya berhasil ditangkap pekan lalu.
“Kasusnya telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Nunukan, pelaku telah diamankan di Polres Nunukan,” ujar Zainal kepada wartawan, Minggu (23/3).
Zainal menerangkan, kronologis awal kejadian, bermula saat ibu korban mengetahui anaknya tidak berada di rumah. Ibunya tersebut bahkan sampai ke sekolah korban di Sebuku, untuk mencari tahu anaknya kepada teman-temannya.
Sebagian teman korban menjelaskan, bahwa korban sesungguhnya sudah pulang ke rumah. Pada akhirnya, ibunya mendapat informasi dari teman anaknya, bahwa korban dibawa oleh pacarnya yang bukan lain adalah pelaku.
“Teman sekolah ini sering melihat korban bersama pelaku, setelah itu, ibunya meminta nomor telpon pacarnya namun nomor tersebut sudah tak bisa dihubungi,” ungkap Zainal.
Dari kejadian itu, membuat ibu korban melapor kepada suaminya ayah ayah korban, dimana anaknya telah dibawa kabur oleh pacarnya. Dari situ, akhirnya orang tuanya melaporkan ke polisi.
Personel Satreskrim Polres NUnukan pun langsung lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, terdeteksi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Berau, Kaltim.
“Jadi kita langsung berkoordinasi dengan aparat di Berau Kaltim, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, di salah satu rumah di Berau. Pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Nunukan,” jelas Zainal.
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya disebutkan saling suka hingga akhirnya korban mau saja dibawa oleh pelaku, apalagi keduanya berstatus berpacaran. Sayangnya umur korban yang terbilang masih dibawah umur, membuat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Orang tua tidak terima dan minta pelaku diproses hukum, tapi sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan hingga memberikan upaya mediasi, yang jelas saat ini pelaku sementara telah disangkakan pasal tentang perlindungan anak,” beber Zainal. (afw)