Sejumlah Motor Diduga Untuk Balap Liar Diamankan

 

NUNUKAN – Baru memasuki awal bulan Ramadan, aktivitas balapan liar sudah mulai terlihat lagi, seperti sudah menjadi tradisi saat bulan Ramadan. Namun, itu tidak membuat personel Satlantas Polres Nunukan diam.

Setidaknya sudah ada 4 kendaraan bermotor yang diamankan, diduga akan digunakan untuk aktivitas balapan liar.

Kepala Satlantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik mengatakan, sejumlah kendaraan yang terjaring operasi Patroli Blue Light Satlantas Polres Nunukan, meliputi motor merk Aerox dengan plat kendaraan KU 2449 NK, kemudian Mio M3 KU 2488 NY, NMax KU 4031 N dan X-Ride KU 6280 AA.

“Personel amankan itu waktu hari Jumat (28/2) sekitar pukul 22.00 Wita, mereka diamankan di wilayah Jalan Antasari Baru. Semua kendaraan yang diduga digunakan untuk balapan liar tersebut langsung kami bawa ke pos Satlantas Polres Nunukan di Alun-alun,” ungkap Adek ketika dikonfirmasi, Minggu (2/3).

Adek menegaskan, setiap malam ramadhan, personel Satlantas akan tindak tegas semua kegiatan balap liar yang terpantau di lapangan. Itu dilakukan demi memastikan umat muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dengan nyaman

“Karena banyak keluhan masyarakat terkait aksi balap liar yang meresahkan ini, jadi kami gelar patroli setiap hari di jam-jam rawan aktivitas mereka (balapan liar),” tegas Adek.

Adek pun menghimbau kepada masing masing orang tua di rumah untuk memastikan anak anak-anya berada di rumah setelah pukul 22.00 WITA. Dirinya tidak ingin terdapat anak-anak yang terlihat dalam aksi balap liar tersebut.

“Ya, jangan sampai anak kita dan keluarga kita menjadi korban dan tidak bisa merayakan Ramadhan di tengah-tengah kita, ini menjadi perhatian dan himbauan keras untuk orang tua untuk peduli terhadap anak dan lingkungannya,” harap Adek.

Di satu sisi Adek juga menegaskan, penindakan dan penahanan kendaraan, tidak sebatas karena aktivitas balap liar saja. Pihaknya juga akan memperhatikan pelanggaran lain, seperti penggunaan knalpot tidak standar, tidak memiliki spion, tidak membawa surat kendaraan, tidak menggunakan helm, serta berboncengan lebih dari dua orang.

Nantinya para pengendara yang kendaraannya ditahan, mereka harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. Setelah itu, motor bisa diambil dengan menunjukkan dokumen kepemilikan sah, seperti STNK dan BPKB. (afw)