NUNUKAN – KPU Nunukan usai menjalani sidang perselisihan hasil Pilkada Nunukan 2024, di Mahkamah Konstitusi Selasa (4/2) malam, dimana hakim MK disebutkan mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon.
Itu diakui Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Rahman. Dirinya mengaku, hakim MK yang diketuai Suhartoyo, telah menetapkan sejumlah poin dalam putusan ketetapan/dismissal, pada perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Ya, semalam sudah dilaksanakan ketetapan MK terhadap perkara nomor 156 PHPU atau sudah bisa dilihat di webnya MK, sidang dihadiri langsung oleh anggota KPU Nunukan,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (5/2).
Setelah MK menetapkan bahwa perkara tersebut dikabulkan penarikannya, dan pihaknya juga telah mendapat ketetapan dari MK termasuk surat dari KPU RI tertanggal 4 Februari, selanjutkan KPU Nunukan akan melaksanakan penetapan calon.
“Jadi penetapan terjadwal di tanggal 5 Februari hari ini (Rabu) pukul 19.30 WITA, di halaman kantor KPU Nunukan,” ungkap Rahman.
Setelah penetapan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPRD Nunukan akan untuk pengusulan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dalam paripurna per tanggal 6 Februari besok
“dan KPU tugasnya selesai di situ, selanjutnya akan dilantik oleh presiden, kalau jadwal secara pasti belum ada, tapi berdasarkan informasi yang kita ketahui, bahwa di agendakan tanggal 18 sampai 20 Februari mendatang,” beber Rahman.
Adapun poin penetapan MK, pertama Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon, Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal perselisihan hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024 ditarik kembali.
Kemudian menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. (afw)