Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu Ditangkap

 

NUNUKAN – Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap dua orang terduga pengguna sekaligus pengedar sabu di Sebatik. Keduanya digerebek di sebuah rumah di Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik Utara.

Dari mereka, diamankan sabu yang rencananya akan diperjualbelikan, sementara total beratnya sabu yang diamankan, mencapai 70,01 gram.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial IR (29) dan AB (29), ditangkap pada Selasa (4/2) ketika terungkap mereka diduga berkaitan dengan jaringan narkotika jenis sabu sabu.

“Awalnya yang ditangkap adalah AB, hanya saja sabu belum ditemukan. Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku bahwa sabu miliknya, dirinya titipkan kepada seorang teman yakni IR (pelaku kedua),” ujar Zainal merilis pengungkapan tersebut kepada media, Kamis (6/2)

Selanjutnya, personel langsung melakukan pencarian IR dan ditemukan keberadaannya di sebuah rumah di kebun kelapa sawit. Ketika ditangkap, IR pun tidak berkutik. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap dirinya, namun belum membuahkan hasil.

Setelah ditanyakan keberadaan sabu milik AB yang dititipkan kepadanya, meski sempat mengelak, namun kemudian IR akhirnya menunjukkan bahwa sabu dimaksud disimpan dengan cara digantung pada pelepah kelapa sawit.

“Jadi saat itu disaksikan saksi sipil dan disaksikan ketua RT Desa Padaidi, maka kami lakukan pemeriksaan terhadap sebuah tas plastik warna hitam yang setelah di buka, di dalamnya berisi 3 bungkus sabu kemasan berbeda beserta timbangan elektriknya,” beber Zainal.

Terungkap pula. dari hasil konfrontir keterangan keduanya, hasilnya benar sabu tersebut adalah milik AB yang dititipkan kepada IR, dimana sebelumnya mereka berdua dahulu konsumsi bersama dan rencananya sabu pun juga akan diperjualbelikan. Keduanya akhirnya dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.